JAKARTA – Dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap hakim yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Syafei, sosok yang terlibat dalam kasus ini, bercerita tentang pengalaman tidak menyenangkan dengan istrinya, Sovista Maya Khrisna. Cerita ini muncul karena adanya kesalahpahaman yang menimbulkan konflik antara mereka.
Menurut Syafei, kecurigaan yang muncul berawal dari pertanyaan jaksa saat Sovista diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Salah satu jaksa bertanya kepada Sovista mengenai jumlah anak mereka. Ia menjawab bahwa mereka memiliki dua anak laki-laki. Namun, jaksa kembali bertanya, “Di mana anak perempuan Pak Syafei?” Pertanyaan itu kemudian memicu cekcok antara Syafei dan Sovista.
“Saya dikira punya istri kedua,” ujar Syafei dalam sidang, Rabu (21/1/2026). Ia mengatakan bahwa kesalahpahaman ini terjadi karena pertanyaan tersebut. Sovista bahkan sampai ingin melihatnya di Kejaksaan untuk memastikan bahwa ia tidak memiliki istri lain.
Dalam kesaksian Sovista, ia juga membenarkan bahwa dirinya pernah ditanyakan hal serupa oleh jaksa. “Ya benar, saya diperiksa baik di rumah maupun di Kejagung, dan itu pun ditanya lagi,” katanya.
Ketua majelis hakim, Effendi, turut merespons cerita ini. Ia bertanya kepada Sovista apakah pertanyaan itu benar-benar diajukan. Sovista menjawab, “Iya, aneh ya pak.” Effendi kemudian memastikan jumlah anak Syafei dan Sovista. “Ibu hanya punya dua laki-laki?” tanya Effendi. Sovista menjawab, “Dua laki-laki.”
Kasus TPPU dan Suap Hakim
Jaksa menuntut Muhammad Syafei bersama-sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto atas dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 52,53 miliar. Uang ini diduga berasal dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO), serta fee lawyer penanganan perkara CPO.
Para terdakwa diduga menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan untuk menyembunyikan uang hasil TPPU. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dituduh melakukan TPPU, ketiga terdakwa bersama dengan Junaedi Saibih juga diduga memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO. Uang suap ini dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan yang sudah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara lain.
Rincian penerima suap adalah sebagai berikut:
* Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima Rp 15,7 miliar.
* Panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
* Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar.
* Dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutuskan vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
Dalam kasus suap ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











