My WordPress Blog

Saut Situmorang Minta KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji Cepat

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dan Kritik dari Eks Komisioner KPK

Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ia menilai bahwa kasus ini sebenarnya sederhana, namun perlu segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.

Saut menyampaikan pendapatnya dalam sebuah program televisi, mengingatkan KPK untuk tidak membuat kasus ini menjadi terlalu lama. Menurutnya, meskipun penghitungan kerugian negara belum selesai, sudah ada indikasi pelanggaran undang-undang dan niat jahat.

“Sebenarnya kasusnya sangat simpel sebenarnya, dari awal ada peraturan yang dilanggar sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” ujarnya.

Pasal tersebut menjelaskan tentang pembagian kuota haji khusus dan tambahan serta pihak yang berwenang memutuskan. Saut menjelaskan bahwa kuota haji umum seharusnya mencapai 92 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya 8 persen. Namun, dalam kasus ini, kuota haji khusus dan reguler justru dibuat 50 persen-50 persen.

“Itu saja niat jahatnya sudah ketahuan tuh,” katanya.

Perhitungan Kerugian Negara yang Belum Selesai

Terkait hasil hitungan kerugian negara yang masih dalam proses, Saut menilai bahwa hal ini berkemungkinan berkaitan dengan siapa yang menerima dan bukti penerimaannya apa. Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya terbatas pada perhitungan kerugian negara.

Selain itu, ia juga mengkritik proses penetapan tersangka yang membutuhkan waktu hingga lima bulan sejak kasus naik ke tahap penyidikan. Saut menilai bahwa proses ini merupakan tantangan bagi KPK saat ini, dan ia menyatakan bahwa tidak bisa campur tangan di sana.

Namun, ia mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam proses pendalaman kasus ini. Menurut Saut, tidak mudah melakukan pemanggilan dan penyitaan jika tidak ada dasar hukum yang jelas. Selain itu, ia menyebut kemungkinan adanya pekerjaan lain yang harus dilakukan oleh penyidik, seperti operasi tangkap tangan (OTT).

Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan eks staf khusus Yaqut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia menyebut bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Budi menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengumumkan bahwa status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 lalu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Larangan ini diterapkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” tambah Budi.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *