Peristiwa Pengeroyokan di Danau Dendam Tak Sudah, Bengkulu
Dua pemuda di Bengkulu mengalami luka serius setelah menjadi korban pengeroyokan saat menunggu matahari terbit di kawasan wisata Danau Dendam Tak Sudah, Sabtu (10/1/2026) pagi. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Bengkulu.
Korban pertama, Edo Rahman (20), merupakan mahasiswa yang berdomisili di Desa Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Korban kedua, Rafles Habib (20), merupakan warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Keduanya mengalami luka serius akibat diserang menggunakan senjata tajam dan benda tumpul oleh sekelompok pelaku yang diduga berjumlah sekitar 10 orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB ketika kedua korban sedang bersama tiga orang temannya berada di kawasan danau. Mereka datang dengan tujuan menunggu sunrise atau matahari terbit, yang selama ini dikenal sebagai daya tarik utama lokasi tersebut. Namun, suasana tenang berubah mencekam ketika sekelompok pemuda yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang mendatangi mereka dan melakukan pengeroyokan.
Edo Rahman mengalami luka tusuk senjata tajam jenis keris di bagian belakang tubuhnya, namun masih sempat melarikan diri ke bawah jembatan yang ada di lokasi. Sementara itu, Rafles Habib mengalami luka yang lebih parah, termasuk luka tusuk di bagian paha dan perut, luka gores di dekat mata, luka pada tangan, serta bengkak di beberapa bagian tubuh akibat dipukuli oleh pelaku.
Salah satu teman korban, Wilman (23), menjelaskan bahwa setelah diserang, kedua korban berusaha menyelamatkan diri dari lokasi kejadian. Dalam kondisi terluka, korban kemudian menghubungi dirinya untuk meminta pertolongan. “Setelah saya dihubungi, saya langsung menjemput mereka dan membawa ke rumah sakit supaya segera mendapatkan perawatan medis,” ujar Wilman saat ditemui, Sabtu (10/1/2026).
Setelah mendapatkan penanganan medis awal di rumah sakit, sekitar pukul 10.00 WIB, kedua korban mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut. Hingga siang hari, korban masih berada di ruang penyidik untuk dimintai keterangan terkait kronologi kejadian. “Sampai saat ini korban masih di dalam Polresta Bengkulu untuk membuat laporan resmi,” kata Wilman.
Berdasarkan keterangan sementara dari korban, mereka tidak mengenali satu pun pelaku. Para pelaku datang secara bergerombol dan langsung melakukan penyerangan tanpa banyak bicara. Dari sekitar 10 orang yang datang, korban mengingat setidaknya ada dua orang yang secara aktif menyerang menggunakan senjata tajam. “Kalau kata korban, mereka semua masih muda, mungkin sekitar umur 17 sampai 25 tahun,” ujar Wilman.
Pidana Penganiayaan
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245). Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:
* sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
* menyebabkan rasa sakit;
* menyebabkan luka.
Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











