PSI Minta Penyidik Polri Segera Lakukan Penahanan terhadap Roy Suryo dan Pihak Terkait
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas meminta penyidik Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penyebaran isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pengulangan perbuatan serta menjaga kepastian hukum dan ketertiban umum.
Ketua Bidang Hukum DPP PSI, Nasrullah, menegaskan bahwa penyidik tidak boleh ragu mengambil langkah penahanan apabila syarat objektif dan subjektif dalam hukum acara pidana telah terpenuhi. Ia menyatakan bahwa sikap tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan, terutama ketika seseorang yang sedang diproses hukum diduga kembali mengulangi perbuatan yang sama.
“Ketika ada dugaan pengulangan perbuatan, maka potensi terjadinya tindak pidana lanjutan serta gangguan terhadap ketertiban umum tidak boleh diabaikan,” ujarnya. Menurut Nasrullah, penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum yang sah untuk menjamin efektivitas proses penyidikan dan mencegah risiko pengulangan perbuatan.
“Penahanan dalam hukum acara pidana bukan penghukuman, tetapi langkah hukum yang proporsional dan sah sepanjang syaratnya terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan,” tegasnya.
Nasrullah juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara secara setara, termasuk hak Presiden Joko Widodo atas kehormatan, martabat, dan rasa aman. “Perlindungan hak tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum,” katanya.
Lebih lanjut, PSI menilai ketegasan Polri justru akan berdampak positif bagi stabilitas sosial dan politik nasional. “Langkah tegas penyidik, termasuk penahanan yang dilakukan secara profesional dan objektif, penting untuk meredam kegaduhan sosial, menjaga stabilitas politik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan penegakan hukum,” pungkas Nasrullah.
Proses Penyidikan dan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dalam waktu dekat, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil lima tersangka klaster satu kasus tudingan ijazah Jokowi. Ada lima tersangka dalam klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menuturkan bahwa selain tersangka, penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli.
“Pemanggilan tersangka klaster 1 dan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy cs, diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” ungkapnya. Kombes Budi juga menjelaskan bahwa pengajuan uji forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs kini masih dalam pembahasan. “Tunggu update dari penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri,” tukasnya.
Dalam klaster kedua, ditetapkan tiga tersangka, termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma. Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik. Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Fakta Utama Kasus Ijazah Jokowi
Asal isu: Tuduhan ijazah palsu Jokowi pertama kali ramai di media sosial dan forum publik sejak 2022, lalu berlanjut ke ranah hukum pada 2025.
Tersangka:
– Eggy Sudjana (pengacara)
– Damai Hari Lubis (aktivis)
– Roy Suryo (pakar telematika)
– Beberapa pihak lain, total ada 8 orang tersangka menurut Polda Metro Jaya.
Pertemuan dengan Jokowi: Pada 8 Januari 2026, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu Jokowi di rumahnya di Solo. Pertemuan ini disebut sebagai silaturahmi, namun menimbulkan spekulasi apakah kasus akan berakhir damai.
Langkah hukum: Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tersangka klaster 1 pada Januari 2026, sesuai penyesuaian KUHP baru.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











