My WordPress Blog

Identitas Lima Tersangka OTT KPK di Kasus Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara, Termasuk Dwi Budi

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Suap Pajak di Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021 hingga 2026. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dan kecukupan alat bukti.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Daftar Tersangka

Berikut adalah nama-nama lima tersangka yang ditetapkan:

  • Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Operasi Tangkap Tangan di Kantor Pajak

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Jumat (9/1/2026) malam, sebanyak delapan orang diamankan. Operasi ini menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.

Pihak-pihak yang diamankan diketahui merupakan bagian dari sindikat negosiasi pajak yang melibatkan pegawai pajak (penyelenggara negara), wajib pajak, serta pihak swasta/konsultan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi ini berkaitan erat dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak.

“Ya, pengurangan pajak,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026). Ia juga mengonfirmasi bahwa komposisi pihak yang diamankan tidak hanya dari internal DJP, tetapi juga pihak eksternal yang menjadi pemberi suap.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga sebagai alat suap. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing (valas).

“Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” jelas Fitroh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kedelapan orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *