Kasus Suap Pajak yang Menggemparkan Jakarta Utara
Kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara telah mengungkapkan modus operandi yang sangat licik dan merugikan negara. Sebuah perusahaan, PT WP, diduga terlibat dalam praktik tukar guling antara pemberian uang suap dengan pemotongan nilai tagihan pajak secara drastis. Dalam kasus ini, jumlah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya mencapai Rp75 miliar berhasil dipangkas menjadi hanya Rp15 miliar.
Awal Keterlibatan Perusahaan
Awal dari kasus ini bermula ketika PT WP melaporkan nominal PBB untuk periode tahun 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pengecekan ulang atas laporan tersebut. Hasil audit menunjukkan bahwa PT WP seharusnya membayar kekurangan PBB senilai Rp75 miliar. Namun, perusahaan tidak puas dengan temuan tersebut dan mulai mengajukan sanggahan berkali-kali.
Di sinilah celah korupsi dimanfaatkan oleh oknum pejabat pajak. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, menawarkan siasat agar tagihan pajak bisa menyusut. Ia meminta imbalan berupa commitment fee senilai Rp8 miliar kepada pihak PT WP. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat bahwa uang suap yang akan diberikan adalah sebesar Rp4 miliar.
Modus Kontrak Fiktif
Untuk mengeluarkan dana suap dari kas perusahaan, PT WP menggunakan modus kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak, yakni PT NBK. PT NBK diketahui milik tersangka Abdul Kadim Sahbudin yang berperan sebagai perantara. Melalui kontrak palsu tersebut, uang Rp4 miliar seolah-olah menjadi biaya jasa profesional yang legal. Padahal, dana tersebut murni dialokasikan untuk menyuap para pejabat pajak di Jakarta Utara.
Setelah dana cair, uang suap itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Penukaran valuta asing ini dilakukan untuk mempermudah perpindahan uang dan menyamarkan nominalnya. Uang tunai tersebut kemudian diserahkan kepada Agus Syaifudin dan anggota tim penilai, Askob Bahtiar.
Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan, uang tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah pihak di lingkungan pajak. Namun, siasat distribusi uang haram ini terendus oleh tim pengintai KPK yang sudah bergerak di lapangan. Penyidik melakukan penyergapan tepat saat transaksi ilegal tersebut sedang diproses oleh para pelaku.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita bukti uang tunai dan logam mulia dengan nilai total miliaran rupiah. Adapun mereka yang ditangkap yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, HRT; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar. Lalu, ada konsultan pajak dari PT NBK, Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan Public Relation PT WP, PS; Staf PT WP, Edy Yulianto; serta pihak swasta, ASP.
Barang Bukti yang Disita
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp6,8 miliar dengan rincian:
* Uang tunai dalam pecahan Rupiah sebesar Rp793 juta.
* Uang tunai dalam pecahan Dolar Singapura sebesar Rp165 ribu atau setara dengan Rp2,16 miliar
* Logam mulia seberat 1,3 kg atau setara dengan Rp3,42 miliar.
Meski yang ditangkap sebanyak delapan orang, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu:
* Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
* Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
* Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
* Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
* Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Seluruh tersangka pun ditahan selama 20 hari ke depan mulai 11 Januari-30 Januari 2026 di Rutan cabang Merah Putih KPK.
Tuntutan Hukum
Akibat perbuatannya, pihak pemberi suap yaitu Abdul dan Edy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara, pihak penerima suap yaitu Dwi Budi, Agus, dan Askob, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat 1 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP Baru.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











