Kritik Mahfud MD terhadap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan kritik terhadap kondisi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia sepanjang 2025. Menurutnya, meskipun Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat secara verbal, implementasi di lapangan masih diwarnai kemandekan, kelambatan, dan inkonsistensi.
Dalam refleksi akhir tahun menjelang 2026, Mahfud mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi melalui pidato-pidato resmi, janji kampanye, dan visi dalam buku Paradoks Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa komitmen sejati tidak hanya diukur dari pernyataan, tetapi juga dari keselarasan antara ucapan dan kebijakan.
Kinerja KPK yang Tidak Memuaskan
Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025 relatif tidak menunjukkan kinerja signifikan dalam menangani kasus-kasus besar di tingkat pusat. Banyak perkara yang sempat mencuat justru berjalan di tempat tanpa kejelasan penyelesaian. Ia memberi contoh kasus dugaan korupsi kuota haji, Bank BJB, serta beberapa perkara lama yang telah terdaftar namun tidak kunjung sampai ke pengadilan.
Meski demikian, Mahfud tetap mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dan beberapa jaksa sebagai capaian positif. Namun, ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada level daerah atau aktor kecil semata.
Kasus-Kasus Besar yang Belum Selesai
Mahfud secara khusus menyoroti sejumlah kasus besar yang dinilai belum tuntas. Salah satunya adalah kasus pagar laut yang sempat gegap gempita dan diklaim akan dibongkar hingga ke akar-akarnya. Faktanya, perkara tersebut hanya menyeret pelaku di level desa, sementara aktor besar di balik penerbitan ratusan sertifikat lahan negara tak tersentuh.
“Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil. Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas,” ujarnya.
Kasus kereta cepat Jakarta–Bandung juga tak luput dari kritik. Meski Mahfud mengakui langkah Presiden Prabowo mengambil alih tanggung jawab negara kepada pihak luar negeri adalah keputusan tepat, ia mempertanyakan pertanggungjawaban ke dalam negeri, terutama terkait dugaan korupsi, pembengkakan biaya, perubahan mitra kerja sama, serta absennya pembahasan resmi di DPR.
“Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR. Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya,” ujarnya.
Perubahan Substansi Dakwaan di Pertamina
Mahfud juga menyinggung perkara di Pertamina yang awalnya ramai dengan tudingan minyak oplosan, namun di persidangan justru berubah menjadi perkara dugaan manipulasi kontrak. Perubahan substansi dakwaan ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Dugaan Beban Politik
Menurut Mahfud, persoalan utama terletak pada ketidaksinkronan antara pernyataan keras Presiden dan realitas penegakan hukum. Ia menduga ada “beban politik” yang tidak diketahui publik, sehingga membuat proses hukum maju-mundur.
“Kalau normal saja, presiden tinggal perintahkan: kalau bersih, klarifikasi; kalau bersalah, proses hukum. Tapi ini tersendat. Mungkin ada beban politik yang kita tidak tahu,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tetap berprasangka baik. Ia meyakini Presiden Prabowo memiliki pengetahuan dan kecerdasan untuk memahami persoalan secara utuh, serta sedang memilah dan menata langkah di tengah ranjau-ranjau politik yang kompleks.
Harapan untuk Tahun 2026
Mahfud juga mengkritik praktik autocratic legalism yang masih terjadi sepanjang 2025, yakni penggunaan dan perubahan aturan hukum untuk menutup kebijakan yang minim partisipasi publik. Ia berharap praktik tersebut dapat dikoreksi di 2026.
Autocratic Legalism adalah fenomena di mana hukum dan proses legal digunakan oleh penguasa untuk memperkuat kekuasaan eksekutif, melemahkan checks and balances, mengabaikan prinsip demokrasi, dan menciptakan rezim otoriter atau hibrida, seringkali dengan cara yang tampak sah secara hukum tetapi pada dasarnya melanggar semangat negara hukum (rule of law).
“Tahun 2026 kita berharap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi berjalan lebih baik, lebih konsisten, dan lebih berani,” kata Mahfud.
Ia menutup refleksinya dengan harapan agar pemerintahan Presiden Prabowo yang sah secara konstitusional mampu menyatukan komitmen moral dan tindakan nyata. Sehingga, menurut Mahfud, nantinya hukum benar-benar menjadi panglima serta kepercayaan publik terhadap negara dapat dipulihkan.











