My WordPress Blog

Dari Covid-19 ke PPNS: 5 Tahun Perjalanan di Satpol PP

Tahun 2021: Perubahan dan Konsentrasi

Pada tahun 2021, saat masih dalam masa pandemi Covid-19, saya mengalami mutasi ke Satpol PP Barito Utara. Banyak rekan-rekan dari Sabang hingga Merauke mempertanyakan keputusan pimpinan terkait perpindahan ini. Keputusan yang diambil tanpa memperhatikan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta kompetensi tampaknya janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Namun, alih-alih berkutat pada polemik tersebut, saya lebih fokus pada kontribusi yang bisa diberikan di Satpol PP. Saat itu, penanganan pandemi masih menjadi prioritas utama. Kami bekerja sama dengan tenaga kesehatan, kepolisian, dan TNI untuk melakukan pendisiplinan protokol kesehatan agar masyarakat dapat berperilaku sesuai aturan.

Kami bahkan melakukan operasi pendisiplinan sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam. Tujuannya adalah mendatangi tempat-tempat atau kelompok masyarakat yang berpotensi melanggar aturan. Kadang kami memberikan tindakan pendisiplinan seperti kerja sosial atau denda dengan nominal tertentu.

Setelah virus Delta muncul, vaksin tersedia dan akhirnya badai pandemi pun berlalu. Yang membuat saya heran adalah tidak ada sorak-sorai atas kontribusi Satpol PP selama masa itu. Apakah itu hanya perasaan saya saja?

Masih di tahun 2021, sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), saya menemukan 19 Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki sanksi pidana dari ratusan Perda yang telah dikumpulkan. Sesuai tugas pokok dan fungsi kami, kami mulai melakukan sosialisasi Perda-perda tersebut, terutama yang terkait dengan masalah di sekolah dan siswa.

Tahun 2022: Persiapan dan Penerapan Perda

Di awal tahun 2022, kami mulai mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Raperda ini diusulkan oleh Satpol PP dan diharapkan akan mendukung kinerja kami dalam menjalankan tugas. Raperda ini mengalami proses panjang hingga akhirnya diundangkan pada tahun 2024!

Dengan meredanya pandemi dan adanya 19 Perda pidana yang telah kami inventarisasi pada tahun 2021, kami melakukan kegiatan penegakan berupa sosialisasi, pengawasan, dan penanganan pelanggaran Perda. Beberapa Perda berhasil ditegakkan pada tahun 2022, seperti Perda pedagang kaki lima dan pasar, Perda minuman beralkohol, Perda prostitusi, serta Perda pajak daerah. Dalam rangka menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, kami mengirimkan ratusan surat himbauan kepada pedagang yang menjual rokok di lapak, toko, maupun minimarket.

Tahun 2023: Penegakan yang Lebih Massif

Pada tahun 2023, kegiatan bidang penegakan Perda dilakukan secara lebih massif dan sistematis. Di awal tahun ini, kami mengadakan rapat koordinasi yang mengundang seluruh perangkat daerah, dinas, dan instansi terkait dalam penegakan 19 Perda pidana. Diharapkan dengan rapat ini, penegakan Perda menjadi lebih terkoordinasi dan menjadi kewajiban semua pihak, bukan hanya Satpol PP.

Kami juga melakukan kegiatan ke sekolah-sekolah di dalam dan luar kota, serta mengadakan kegiatan di aula kecamatan dengan mengundang kepala desa. Selain itu, kami melakukan sosialisasi dengan mendatangi kantor dan site perusahaan-perusahaan besar, terutama perusahaan batubara yang ada di Barito Utara.

Pada tahun ini, saya juga mengangkat diri sendiri sebagai duta Satpol PP di media sosial. Sampai saat ini, saya telah menulis 60 artikel tentang kegiatan, perjalanan, permasalahan implementasi, dan kebijakan Perda serta masalah lain terkait Perda di Barito Utara.

Di akhir tahun 2023, kami melakukan perjalanan kaji tiru ke Gianyar, Bali, untuk belajar bagaimana Satpol PP menegakkan Perda rokok dan pengamanan daerah wisata.

Tahun 2024: Perda Trantibumlinmas

Pada tanggal 6 Maret 2024, Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat ditetapkan oleh Pj. Bupati Barito Utara. Perda ini diharapkan dapat mendukung tugas pokok Satpol PP berdasarkan undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Bidang Gakda langsung bergerak melaksanakan sosialisasi Perda ini ke kecamatan dengan peserta kepala desa dan ketua badan permusyawaratan desa serta aparat kecamatan. Pelaksanaannya di aula-aula kecamatan se Kabupaten Barito Utara.

Berbeda dengan tahun 2022 dan 2023 yang fokus pada 19 Perda pidana, pada tahun 2024 kami fokus pada sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024, yaitu Perda Trantibumlinmas. Meskipun dengan keterbatasan dana dan sumberdaya, Perda ini baru selesai disosialisasikan di tahun 2025.

Saat disosialisasikan, saya melihat beberapa kelemahan dalam Perda ini. Sebagai salah satu yang ikut mendiskusikan draf awalnya dan mengikuti pembahasannya, saya harus maklum karena draf dibuat saat saya masih baru di Satpol PP, sehingga belum begitu menguasai baik materi maupun implementasinya.

Tahun 2025: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Pada bulan Oktober, saya mengikuti Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Diklat PPNS). Diklat ini cukup lama, sekitar 1.5 bulan dan berakhir di awal bulan Desember 2024. Diklat ini merupakan syarat untuk menjadi PPNS, yang melakukan penyidikan dan beracara di pengadilan bagi pelanggaran Perda. Selain itu, PPNS juga merupakan salah satu syarat bagi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Satpol PP.

Sayangnya, pelantikan kami (saya dan dua orang teman dari kabupaten lain di Kalteng) baru dilaksanakan pada bulan akhir Agustus 2025. Dari berakhirnya Diklat PPNS sampai pelantikan, kami menunggu hampir 9 bulan.

Meski demikian, proses pengumpulan data dalam rangka penegakan tetap dilaksanakan, misalnya data penjual minuman beralkohol, data penghuni kos yang berpotensi melanggar Perda prostitusi, dan data penjual rokok dan PKL yang melanggar tetap kami simpan.

Pada tahun 2025, selain pengawasan Perda yang merupakan kegiatan rutin bidang kami, kami akhirnya berhasil menuntaskan sosialisasi Perda Trantibum di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Utara, sekaligus menyambangi sekolah-sekolah yang belum tersosialisasikan atau dibina di tahun-tahun sebelumnya.

Semoga jejak yang ada selama ini bermanfaat bagi kami sebagai pelaksana terutama dan yang utama bermanfaat bagi masyarakat, amiin.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *