Pria Singapura Dipenjara 12 Minggu Karena Menggunakan Uang Salah Transfer
Seorang pria asal Singapura bernama Mohamed Basheer Hanif (27) harus mendekam di penjara selama 12 minggu setelah menolak mengembalikan uang yang salah transfer. Uang sebesar 9.000 dolar Singapura atau sekitar Rp117 juta masuk ke rekeningnya, yang sebelumnya kosong. Namun, alih-alih mengembalikannya, Hanif justru menggunakan uang tersebut untuk menginap di hotel dan membeli kebutuhan harian.
Kesalahan Transfer dan Tindakan Hukum
Salah transfer terjadi ketika seseorang menerima uang yang tidak seharusnya. Hal ini bisa disebabkan oleh kesalahan dalam nomor rekening, nominal, bank tujuan, atau penerima. Secara hukum, penerima dana yang salah transfer wajib mengembalikannya. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus Hanif, dana tersebut berasal dari Nanyang Technology University (NTU). Pada 10 November 2023, petugas keuangan NTU keliru mentransfer uang sebesar 9.087,04 dolar Singapura ke rekening Hanif. Setelah mengetahui adanya uang tersebut, Hanif langsung mengambil uang itu untuk keperluan pribadi.
Pihak bank POSB mencoba menghubungi Hanif beberapa kali, tetapi gagal. Bahkan, pada 21 November 2023, petugas keuangan mengirim email kepada Hanif tentang kesalahan transfer tersebut. Namun, Hanif mengaku tidak mengetahui adanya uang tersebut karena telah berhenti menggunakan rekening bank tersebut. Ia juga menolak memberikan nomor ponsel dan alamat terbarunya atas permintaan NTU.
Pengadilan dan Vonis
Karena tidak mengembalikan uang yang salah transfer, Hanif didakwa penggelapan dana secara tidak jujur. Dalam persidangan, ia mengaku bersalah atas dakwaan tersebut. Melalui tautan video tanpa didampingi pengacara, Hanif mengatakan bahwa ia ditahan sejak Oktober 2025 karena tidak mampu membayar uang jaminan. Ia mengaku tinggal di sebuah flat kontrakan bersama istrinya dan sedang mengalami kesulitan keuangan.
Di hadapan hakim, Hanif menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi setelah dibebaskan. Saat pengadilan bertanya apakah ada perwakilan dari NTU yang hadir, seorang wanita maju ke depan. Belakangan terungkap bahwa wanita tersebut adalah istri Hanif dan bukan perwakilan dari universitas.
Atas penggelapan dana secara tidak jujur, Hanif bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda, atau bahkan keduanya.
Kasus Serupa di Indonesia
Di Indonesia, kasus serupa juga terjadi. Seorang penjual makanan di Surabaya, Harianto (54), mendapat uang salah transfer sebesar Rp118,5 juta. Akibat perbuatannya, ia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Peristiwa dimulai pada 27 September 2024, ketika Alin Chandra ingin mentransfer uang kepada rekan bisnisnya bernama Hariyanto. Michael Chandra, anak Alin, melakukan kesalahan dengan mengirimkan uang ke rekening Harianto. Kesalahan transfer baru terdeteksi setelah rekan bisnis Alin memberitahu bahwa dana belum diterima.
Setelah memeriksa bukti transaksi, Alin menyadari bahwa uangnya terkirim ke rekening yang salah. Ia kemudian berusaha meminta pengembalian dana, tetapi Harianto disebut terus menghindar dan bahkan memblokir nomor telepon Alin. Pemberitahuan dari bank juga diabaikan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa dana tersebut digunakan Harianto untuk kebutuhan pribadi, pengisian saldo dompet digital, dan aktivitas trading. Sekitar Rp100 juta dihabiskan untuk trading Argo Dana. Di pengadilan, Harianto membantah mengetahui adanya kesalahan transfer. Menurutnya, ia tidak bisa mengembalikan dana karena tidak mengetahui nomor telepon pemilik uang asli.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











