My WordPress Blog

Wakil Ketua Umum PAN Anggap Wacana Pilkada Dipilih DPRD Layak Dipertimbangkan

Pendapat Eddy Soeparno tentang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD

Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum DPP PAN, menyampaikan pandangan terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menilai bahwa usulan tersebut layak untuk dipertimbangkan dan masih berada dalam koridor konstitusi.

Menurutnya, wacana ini muncul sebagai respons terhadap sejumlah masalah yang sering muncul dalam Pilkada langsung. Di antaranya adalah praktik politik uang yang masif, meningkatnya politik dinasti, serta tingginya tensi politik identitas. Eddy menjelaskan bahwa kebijakan Pilkada langsung telah membawa dampak negatif terhadap kualitas demokrasi.

“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Karena kita melihat, saya sebagai sekjen partai selama hampir 10 tahun melalui tahapan-tahapan Pilkada yang begitu banyak, dan kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, berpotensi menimbulkan penolakan karena masyarakat telah terbiasa memilih secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa dampak negatif dari Pilkada langsung terhadap pendidikan politik bagi masyarakat perlu diperhitungkan secara jujur.

“Jika kita lihat eksesnya, itu kita harus perhitungkan juga dampaknya itu ternyata membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya,” tambahnya.

Dasar Ideologis dalam Pancasila

Eddy menilai bahwa mekanisme pemilihan secara keterwakilan memiliki dasar ideologis yang kuat dalam Pancasila, khususnya Sila Keempat mengenai musyawarah untuk mufakat. Menurutnya, hal ini menjadi bahan kajian yang penting bagi semua pihak agar nantinya dapat memperbaiki kualitas demokrasi dan pemilihan kepala daerah.

“Tapi juga kalau kita lihat eksesnya, itu kita harus perhitungkan juga dampaknya itu ternyata membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya,” ujarnya.

Konstitusionalitas Usulan Pilkada via DPRD

Mengenai aspek konstitusionalitas, Eddy menegaskan bahwa usulan Pilkada melalui DPRD dinilai masih sesuai dengan konstitusi. Jika ada pihak yang merasa tidak konstitusional, maka mereka bisa membawa isu ini ke Mahkamah Konstitusi.

“Masih konstitusional. Andaikata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Partai Politik yang Mendukung Wacana

Sebelumnya, beberapa partai politik telah menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Di antaranya Golkar dan PKB. Golkar mengusulkan Pilkada melalui Dewan DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.

Sementara itu, PKB menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah. “Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah,” kata Daniel kepada wartawan.

Partai yang Meminta Kajian Lebih Mendalam

Namun, tidak semua partai setuju dengan wacana ini. PDIP dan Demokrat meminta usulan tersebut dikaji lebih mendalam. Said Abdullah, Ketua DPP PDIP, mengatakan bahwa mahalnya ongkos pilkada langsung tak akan bisa ditekan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan.

“Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion,” ujarnya.

Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dalam tahap kajian dan belum mencapai keputusan final. Menurutnya, segala kemungkinan masih terbuka karena keputusan tersebut bersifat kolektif.

Pandangan Pengamat Politik

Pengamat politik Arifki Chaniago menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan perkembangan politik hari ini, ketika partisipasi publik justru meningkat pesat di ruang digital. Menurutnya, masyarakat kini aktif bersuara, mengkritik kebijakan, dan mengawasi kekuasaan lewat media sosial.

Namun, mekanisme pilkada justru ingin dipersempit dengan mengembalikannya ke ruang parlemen daerah. Ia menjelaskan, publik kini ikut menilai rekam jejak, membandingkan kinerja, hingga memberi penilaian langsung kepada elite politik secara real time. Politik, menurut Arifki, tidak lagi berhenti di bilik suara.

“Situasinya seperti ini: stadion sedang penuh dan penonton ramai bersorak, tapi justru mikrofonnya dimatikan,” kata Arifki.

Arifki menegaskan bahwa pilkada lewat DPRD memang sah secara aturan. Namun, mekanisme itu berisiko kehilangan legitimasi di mata publik. Kepala daerah yang dipilih elite tetap akan diuji setiap hari oleh masyarakat yang merasa tidak ikut menentukan.

“Secara hukum bisa sah, tapi secara sosial mudah goyah,” ujarnya.

Ia menuturkan, alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap dikemukakan untuk membenarkan pilkada tidak langsung dianggap keliru sasaran. “Masalahnya bukan rakyat terlalu ramai, tapi negara belum siap mengelola keramaian itu,” ungkapnya.

Arifki menegaskan, demokrasi bukan soal membuat politik sunyi, melainkan mengatur suara publik agar tetap sehat.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *