My WordPress Blog

Direktur Jenderal Kemendagri tekankan peran BPSDM Kalbar tingkatkan PAD melalui peningkatan kapasitas ASN

Peran PAD dalam Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah

Dalam sebuah podcast yang diadakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. A. Fatoni, menyampaikan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Podcast ini diselenggarakan secara hybrid dan disiarkan langsung melalui YouTube Tribun Pontianak pada Senin 29 Desember 2025. Acara ini juga menghadirkan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Teguh Narutomo, serta dipandu oleh Pemimpin Redaksi Tribun Pontianak, Safruddin.

Strategi untuk Meningkatkan PAD

Dr. A. Fatoni menekankan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, upaya serius diperlukan untuk mengoptimalkan PAD, terutama dari pajak dan retribusi daerah.

Ia memaparkan lima strategi utama peningkatan PAD:

  • Mengintensifkan sumber pendapatan yang sudah ada agar lebih optimal.
  • Memperluas sumber PAD baru yang selama ini belum tergarap maksimal.
  • Meningkatkan kualitas SDM aparatur, khususnya yang mengelola keuangan dan pendapatan daerah.
  • Digitalisasi sistem pendapatan daerah untuk mengurangi kebocoran serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi.
  • Mendorong inovasi dan terobosan kebijakan dalam pengelolaan PAD agar lebih adaptif terhadap potensi daerah.

Selain lima strategi tersebut, Fatoni juga menyoroti perlunya pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penguatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar mampu berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Pentingnya Koordinasi dan Pengelolaan Dana Transfer

Pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah, menjalin kerja sama dengan badan usaha, serta mengarahkan program Corporate Social Responsibility (CSR) agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Terkait pengelolaan dana transfer ke daerah (TKD), Fatoni menegaskan pentingnya efisiensi belanja, khususnya memangkas anggaran seremonial dan kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat, untuk dialihkan ke sektor pembangunan dan pelayanan publik.

“Belanja daerah harus kreatif dan berorientasi manfaat. Anggaran yang tidak prioritas sebaiknya dialihkan untuk program yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data daerah sebagai dasar penetapan alokasi TKD serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.

Digitalisasi dan Mitigasi Risiko Korupsi

Untuk mitigasi risiko korupsi, Kemendagri terus mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mengintegrasikan seluruh proses perencanaan hingga pengawasan.

Fatoni menambahkan, dinamika kebijakan dana transfer pada tahun 2026 menuntut adanya sinkronisasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat sebagian program prioritas nasional dialokasikan melalui kementerian dan lembaga, meskipun pelaksanaannya tetap berada di daerah.

Perubahan Kebijakan Dana Transfer

Dana transfer daerah meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana keistimewaan, dana desa, serta insentif fiskal. Seluruh dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer ke pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, pada tahun 2026, kebijakan dana transfer ke daerah mengalami perubahan. Meski penggunaannya tetap untuk daerah, sebagian alokasi anggaran dialihkan penempatannya ke kementerian dan lembaga guna menjalankan program prioritas nasional. Perubahan ini lebih bersifat administratif, yakni pergeseran pos anggaran dari sebelumnya berada di APBD menjadi tercatat dalam APBN.

Beberapa program prioritas nasional yang dialokasikan untuk daerah dengan skema tersebut mencapai Rp1.377,9 triliun. Program tersebut antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp335 triliun, Program Keluarga Harapan (PKH) Rp28,7 triliun, PIP/KIP Kuliah Rp63,8 triliun, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp43,8 triliun, bantuan iuran jaminan kesehatan Rp69 triliun, serta program cek kesehatan gratis dan penanggulangan tuberkulosis.

Selain itu, alokasi juga diberikan untuk revitalisasi rumah sakit Rp7,3 triliun, Sekolah Rakyat dan sekolah unggulan Rp27,9 triliun, preservasi jalan dan jembatan Rp24,3 triliun, perumahan Rp48,7 triliun, bendungan dan irigasi Rp12 triliun, Koperasi Desa (Kopdes) Rp83 triliun, subsidi non-energi seperti KUR dan pupuk Rp108,8 triliun, TPG/TPD non-PNS Rp63,5 triliun, subsidi energi dan kompensasi Rp381,3 triliun, lumbung pangan Rp22,4 triliun, Bulog dan cadangan pangan Rp28,5 triliun, serta pengembangan kampung nelayan dan pergaraman nasional Rp6,6 triliun.

Dengan kebijakan tersebut, jumlah dana transfer yang masuk ke APBD diperkirakan berkurang, sementara anggaran kementerian dan lembaga meningkat. Kondisi ini menuntut adanya sinkronisasi dan keterpaduan yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, agar program pembangunan yang dijalankan pusat dan daerah dapat saling melengkapi.

Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan di daerah tetap selaras dengan program prioritas nasional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *