My WordPress Blog

Pesan Tersembunyi: Jokowi Dianggap Tidak Peduli Kasus Ijazah Palsu

Penjelasan Pengamat Politik Mengenai Sikap Jokowi Terhadap Isu Ijazah Palsu

Pengamat politik Adi Prayitno memberikan analisis terkait sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi isu ijazah palsu yang terus bergulir. Menurutnya, Jokowi tampak tidak terlalu memedulikan tudingan tersebut, dan hal ini dianggap sebagai pesan “tebal” bahwa ia melihat isu ini sudah bias secara politik.

Adi menilai bahwa Jokowi tidak ingin membahas masalah ini melalui opini publik, melainkan melalui mekanisme hukum dan pengadilan. Bagi presiden, pembuktian resmi di hadapan hukum adalah kunci utama untuk mengakhiri polemik ini.

Menurut Adi, yang juga dosen Jurusan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, isu ini terus menarik perhatian luas karena masyarakat penasaran dengan akhir dari polemik yang telah berlarut-larut. Meski ada tuntutan agar Jokowi membuktikan keaslian ijazahnya secara terbuka, Adi menyebut bahwa Jokowi memiliki posisi tawar untuk menjaga privasi dokumen tersebut.

“Namun, Jokowi bisa membela bahwa persoalan ijazah itu tidak harus diumbar kepada publik. Satu-satunya untuk membuktikan itu semua adalah pengadilan,” ujar Adi dalam acara DONCAST di YouTube Nusantara TV, Kamis (25/12/2025).

Lebih lanjut, Adi menangkap adanya pesan tersirat dari sikap Jokowi dalam beberapa kesempatan wawancara di media. “Kalau kita mendengarkan wawancara Pak Jokowi dengan salah satu TV swasta yang lain misalnya, bagi saya itu semacam pesan yang cukup tebal bahwa Pak Jokowi itu sebenarnya tidak terlampau peduli dan tidak terlampau mengikuti bagaimana persoalan ijazah yang persepsinya sudah bias (membelok) ke mana-mana secara politik,” jelas Adi.

Bagi Adi, sikap tersebut menegaskan bahwa jika ingin menyoal ijazah, maka jalurnya adalah melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini publik. “Sementara persepsi-persepsi politik terkait dengan isu ijazah, saya kira itu tidak akan memberikan efek apa pun. Makanya, Pak Jokowi hanya ingin [ijazah] ditunjukkan di pengadilan,” tambahnya.

Adi pun berharap agar persoalan ijazah ini segera berakhir. Ia berpendapat bahwa ruang diskusi publik seharusnya lebih banyak diisi oleh isu-isu yang lebih krusial, seperti kebijakan pemerintah. Terkait kecurigaan Jokowi mengenai adanya “orang besar” atau motif politik di balik gerakan ini, Adi menyebut hal itu sulit dibuktikan secara kasatmata.

“Jangankan soal ijazah, kita aja kalau ada yang mau di depan DPR, di depan istana, di gedung pemerintahan, pasti ada yang menuduh [bahwa] pasti ada menggerakkan, ada yang menunggangi, bahwa ada free rider dan seterusnya,” pungkasnya.

Pembelaan Ricky Sitohang Terhadap Elida Netti

Terpisah, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang memberikan pembelaan terhadap Elida Netti, pengacara tersangka Eggi Sudjana, yang dituding menyesatkan publik oleh kuasa hukum Roy Suryo cs. Perseteruan ini bermula saat Elida mengaku telah menyentuh langsung ijazah milik Jokowi saat diperlihatkan oleh penyidik dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Pernyataan Elida tersebut sebelumnya dibantah keras oleh Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo cs, yang bahkan menyebut pernyataan Elida sebagai penyesatan.

Ricky Sitohang, purnawirawan Polri dengan karier cemerlang, pernah menjabat sebagai Kapolda NTT, Karo Provos Divpropam, hingga Karowassidik Bareskrim, pasang badan membela Elida.

Menurut Ricky, pengakuan Elida mengenai keaslian ijazah tersebut adalah bentuk spontanitas yang lahir dari hati nurani tanpa tertutup kebencian. “Setelah (ijazah Jokowi) ditunjukkan oleh Pak Jokowi melalui penyidik tentang masalah ijazah aslinya, saya kan mengikuti semua, ternyata setelah diraba oleh namanya, saya sebut saja langsung Ibu Elida Netti,” kata Ricky mengutip YouTube Rasis Infotainment, Rabu (24/12/2025).

“Dia merasa terharu, ‘memang betul tuh asli, betul, saya sudah lihat pegangnya ada juga watermarknya itu.’ Dia lihat memang asli” tuturnya. “Dia sampaikan, ‘saya terharu melihat ini.’ Di dalam perjalanan daripada keterangan yang terlepas daripada seorang Ibu Elida Netti yang polos yang secara spontanitas dia sampaikan itu keluar dari nuraninya,” imbuh lulusan Akpol 1983 tersebut.

Namun, pengakuan Elida Netti tidak disambut positif oleh kelompok Roy Suryo cs. Sebagai informasi, Eggi Sudjana merupakan tersangka klaster pertama, sementara Roy Suryo masuk dalam klaster kedua.

Meski kedua kelompok diperlihatkan ijazah asli pada hari yang sama di Polda Metro Jaya, mereka menjalani gelar perkara di waktu yang berbeda. Ricky menyayangkan adanya kontradiksi yang muncul meski bukti fisik sudah diperlihatkan secara langsung oleh penyidik.

“Ternyata tidak bergayung sambut sehingga timbul kontradiktif. Kebetulan Ibu Elida Netti ini adalah kuasa hukum dari Eggi Sudjana juga memberikan suatu proteksi bahwa kenapa dijawab seperti kayak gitu” ucapnya. “Terus dari kuasa hukum yang lain mengatakan itu tidak betul, itu penyesatan. Pertanyaannya, penyesatan yang mana?” ujar Ricky.

Ricky pun mengkritik sikap pihak yang masih bertahan dengan tudingan lama meskipun bukti sudah ditunjukkan. “Kan sudah ditunjukkan, tadi bilang ‘pokoknya kalau sudah ditunjukkan itu ijazahnya kami anggap selesai, kami minta maaf bahkan saya cium tangannya.’ Dan lain sebagainya” katanya. “Ini kan semuanya kan live service, klise. Faktanya tidak seperti itu. Masih juga bertahan dengan apa yang di dalam alam pikirnya, berarti kan sudah tidak murni lagi,” pungkas Ricky.

Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Ada 12 nama terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dari jumlah itu, ada delapan nama yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Mereka terbagi atas dua klaster. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Sementara itu, klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *