My WordPress Blog
Hukum  

Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pemecatan Kajari Tangerang, Bekasi, dan Hulu Sungai Utara

Rotasi dan Mutasi 68 Pejabat di Korps Adhyaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Termasuk dalam daftar tersebut adalah posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah. Rotasi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandangani oleh Jaksa Agung Pembinaan Kejaksaan Agung Hendro Dewanto.

Terdapat tiga posisi Kajari yang sebelumnya menjadi sorotan lantaran sempat diisukan terlibat kasus hukum termasuk terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka adalah Kajari Kabupaten Tangerang, Kajari Hulu Sungai Utara, dan Kajari Kabupaten Bekasi.

Kajari Kabupaten Tangerang

Kajari Kabupaten Tangerang, Afrilianna Purba, dimutasi sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Posisinya digantikan oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pencopotan Afriliani ini tidak berselang lama setelah anak buahnya yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang yakni Herdian Malda Ksastria ditetapkan tersangka oleh Kejagung akibat kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Korea Selatan.

Kajari Hulu Sungai Utara

Kajari Hulu Sungai Utara kini diemban oleh Budi Triono yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau. Budi menggantikan Albertinus Napitupulu yang sebelumnya terjaring operasi senyap KPK akibat terjerat kasus korupsi berupa pemerasan terhadap beberapa pejabat daerah di wilayah Kalimantan Selatan.

Kajari Kabupaten Bekasi

Posisi Kajari Kabupaten Bekasi yang tadinya dijabat oleh Eddy Sumarman kini berganti kepada Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Meski begitu, dalam surat rotasi dan mutasi tersebut, tidak tertera posisi yang akan diisi oleh Eddy pasca dicopot dari jabatan Kajari Kabupaten Bekasi.

Sebagai informasi, rumah Eddy Sumarman sempat disegel oleh penyidik KPK buntut OTT yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui pasti keterkaitan Eddy dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara tersebut.

Profil Biodata Jaksa Agung ST Burhanuddin



Nama lengkap ST Burhanuddin adalah Sanitiar Burhanuddin. Singkatan ST sudah disandangnya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar. Guru SDnya lah yang memberi singkatan ST dan menuliskan pada ijazahnya. ST Burhanuddin baru menyadari setelah dewasa dan “terpaksa” tetap menggunakan singkatan itu hingga kini. Sama halnya dengan sang kakak yang namanya juga disingkat menjadi TB Hasanuddin.

ST Burhanuddin lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 17 Juli 1959. Ia adalah anak ketujuh dari sepuluh bersaudara pasangan Entis Sutisna dan Jojoh Juansih. Orang tuanya hanyalah seorang petani biasa di kampungnya di Kecamatan Talaga, Majalengka, Jawa Barat. ST Burhanuddin menikmati masa kecilnya hingga lulus SMP di Kecamatan Talaga, Majalengka.

Kemudian, selepas SMP ia ikut kakaknya (TB Hasanuddin) ke Magelang yang diterima di Akabri, dan ia bersekolah di SMEA di kota tersebut. Setelah lulus SMEA di Magelang, ST Burhanuddin berangkat ke Semarang untuk mengambil pendidikan tinggi di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip). Di Fakultas Hukum itu ia ambil jurusan hukum pidana hingga meraih gelar sarjana hukum pada 1983.

Setelah menyandang gelar sarjana hukum suami dari Sruningwati ini mulai menapaki karier profesionalnya di kejaksaan. Di tengah-tengah kesibukannya berkarier, pria berkumis tebal ini tetap menyempatkan diri menimba ilmu dan berhasil menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Indoneisia pada 2001. Dilanjutkan lima tahun kemudian meraih gelar doktor dari Universitas Satyagama (2006).

Karier

Sesuai bidang yang selama ini digelutinya yakni bidang hukum, ST Burhanuddin memulai berkarier di lembaga penegak hukum sebagai staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi (1989). Di Korps Adhyaksa ini ia kemudian mengikuti pendidikan pembentukan jaksa (1991). Selanjutnya hampir setiap tahun dirinya masuk pendidikan untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya di bidang penegak hukum.

Tahun 1992 ia mengikuti pendidikan korupsi, dilanjutkan pendidikan wira intelijen (1993), lalu mengikuti pendidikan penyelundupan (1994). Tahun 1995 ia mengikuti Pendidikan administrasi perkara TP umum dan Pendidikan peradilan TUN. Tahun berikutnya ia mengikuti pendidikan hak atas kekayaan intelektual dan pendidikan spama (1996).

Bersamaan dengan berbagai pendidikan kedinasan yang diikutinya untuk menunjang karier, kariernya terus menanjak. Tahun 1999 ia telah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri B Kejaksaan Negeri Bangko Jambi hingga tahun 2001. Dari Jambi ia kemudian bertugas di Aceh selama satu tahun. Di Serambi Mekkah ini ST Burhanuddin pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Asisten Pidana Khusus di Kejati Aceh.

Karier ST Burhanuddin terbilang mulus dalam menduduki berbagai posisi strategis di struktural kejaksaan. Tahun 2003 dari Jambi, ia pindah ke Cilacap karena menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri A Kejari Cilacap hingga tahun 2004. Tiga tahun kemudian, ST Burhanuddin berada di Jakarta menempati posisi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus (2007-2008). Dari Jakarta kemudian ke Maluku, ia ditugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara (2008-2009).

Setelah setahun bertugas di Maluku Utara, ia kembali lagi ke Jakarta untuk menduduki jabatan Inspektur V Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan (2009). Tahun berikutnya, ST Burhanuddin sudah berada di Makassar karena bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (2010-2011). Setahun di Makassar, tahun 2011 ia kembali lagi berada ke ibu kota. Jakarta menjadi perhentian terakhir perjalanan karier ST Burhanuddin di Korps Adhyaksa. Jabatan tertinggi terakhirnya sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung sampai pensiun tahun 2014.

Kasus yang Pernah Ditangani

Sebagai sosok jaksa karier di Korps Adhyaksa ST Burhanuddin telah menangani berbagai kasus. Perkara besar yang berhasil digugat dan menang olehnya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar yang hingga kini ekskusi aset dengan nilai mencapai Rp4,4 triliun belum rampung. Selain itu, ia juga berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bansos Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar.

Perkara lainnya, saat menjadi Kepala Kejakti Sulawesi Selatan dan Barat tahun 2010 ia pernah menangani perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Gowa almarhum Ichsan Yasin Limpo yang adalah adik kandung Syahrul Yasin Limpo, mantan Gubernur Sulawesi Selatan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Setelah pensiun dari Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin diangkat sebagai Komisaris Utama BUMN PT Hutama Karya (2015). Selang empat tahun meninggalkan Kejaksaan Agung, kini ia kembali lagi ke lembaga penegak hukum tersebut. Presiden Joko Widodo menunjuknya menjadi Jaksa Agung (2019-2024). Berbeda dengan jaksa agung sebelumnya yakni Muhammad Prasetyo yang berasal dari kader Partai Nasdem, ST Burhanuddin adalah sosok profesional dari internal kejaksaan. Dirinya adalah Jaksa Agung dari kalangan kejaksaan ke-8 sejak Singgih (1990-1998). Pada masa Orde Baru, jabatan jaksa agung lebih sering diisi dari kalangan militer.

ST Burhanuddin kembali didapuk oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Jaksa Agung untuk periode 2024-2029.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *