Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan Perspektif Keberpihakan terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat. Regulasi ini dinilai oleh sejumlah anggota DPR sebagai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan memberikan kepastian hukum. Namun, dalam ruang publik, perdebatan tidak berhenti pada aspek legal-formal saja. Lebih penting lagi adalah bagaimana Perkap ini dibaca dalam konteks tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kebijakan publik, dan otonomi daerah.
Dalam negara demokratis, kebijakan publik tidak cukup dinilai sah secara normatif, tetapi juga harus memiliki legitimasi secara substantif—sejalan dengan semangat konstitusi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan Perkap 10/2025 bukan hanya dilihat dari apakah regulasi tersebut tidak melanggar putusan MK, tetapi juga apakah ia menjaga tujuan kebijakan yang ingin dicapai MK: pembatasan kewenangan, kejelasan peran, dan perlindungan prinsip demokrasi.
Kebijakan Publik dan Kepatuhan Substantif
Dalam teori kebijakan publik, Dunn (2015) menyatakan bahwa kebijakan adalah pilihan tindakan pemerintah untuk memecahkan masalah publik. Dengan demikian, setiap kebijakan—termasuk Perkap—harus menjawab persoalan nyata, bukan sekadar mengisi kekosongan regulasi. Putusan MK pada dasarnya bertujuan menjaga profesionalisme Polri serta mencegah perluasan peran aparat keamanan ke wilayah sipil yang tidak relevan.
Jika regulasi turunan membuka ruang tafsir yang terlalu luas, maka secara kebijakan publik ia berisiko menimbulkan policy drift, yakni pergeseran arah kebijakan dari tujuan awalnya. Oleh karena itu, kepatuhan Perkap 10/2025 harus diuji dengan kacamata yang lebih luas, yaitu apakah regulasi tersebut dapat menjaga tujuan utama MK dalam pembatasan kewenangan dan perlindungan prinsip demokrasi.
Tata Kelola dan Prinsip Good Governance
Dari perspektif good governance, UNDP menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, rule of law, dan efektivitas. Perkap 10/2025 harus diuji dengan kacamata ini. Apakah mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dilakukan secara transparan? Apakah terdapat pengawasan yang jelas dan akuntabel? Apakah publik memiliki akses informasi terhadap kebijakan tersebut?
Good governance menuntut lebih dari sekadar kepatuhan prosedural. Ia mensyaratkan kejelasan batas kewenangan dan mekanisme kontrol agar kekuasaan tidak meluas tanpa pengawasan. Di sinilah sensitivitas publik menjadi wajar, mengingat pengalaman historis keterlibatan aparat keamanan dalam ranah sipil.
Manajemen Pelayanan Publik dan Kepercayaan Masyarakat
Dalam teori manajemen pelayanan publik, kualitas pelayanan sangat dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme aparatur negara. Konsep service quality menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah prasyarat utama pelayanan yang efektif. Apabila kebijakan terkait Polri dipersepsikan ambigu atau bertentangan dengan semangat reformasi, maka dampaknya tidak hanya bersifat institusional, tetapi juga psikologis dan sosial, berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Padahal, pelayanan publik yang baik menuntut legitimasi sosial, bukan sekadar legitimasi hukum. Dalam konteks ini, Perkap 10/2025 seharusnya ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat profesionalisme Polri agar mampu mendukung pelayanan publik secara tidak langsung—melalui stabilitas, kepastian hukum, dan rasa aman—tanpa memasuki wilayah yang semestinya dikelola birokrasi sipil.
Otonomi Daerah dan Sensitivitas Kewenangan
Dalam kerangka otonomi daerah, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah menjadi isu krusial. Kehadiran aparat pusat, termasuk Polri, di ruang-ruang pemerintahan daerah harus dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan sentralisasi terselubung. Otonomi daerah meniscayakan kemandirian administratif dan politik lokal, dengan tetap berada dalam bingkai NKRI.
Oleh karena itu, kebijakan yang menyangkut penugasan Polri di daerah perlu mempertimbangkan dinamika lokal, koordinasi antarlembaga, serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah daerah. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini berpotensi memicu resistensi daerah dan mengganggu harmonisasi tata kelola pemerintahan.
Kesimpulan
Perkap 10/2025 seharusnya tidak dipahami semata sebagai produk hukum administratif, melainkan sebagai ujian komitmen negara terhadap reformasi kelembagaan, good governance, dan pelayanan publik yang demokratis. Kepastian hukum memang penting, tetapi kepatuhan konstitusional dan kepercayaan publik jauh lebih fundamental.
Ke depan, dialog terbuka, transparansi kebijakan, serta evaluasi berkelanjutan perlu dikedepankan agar setiap regulasi benar-benar sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan masyarakat. Dalam negara hukum demokratis, kekuatan regulasi tidak hanya terletak pada teksnya, tetapi pada keberpihakannya terhadap tata kelola yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











