Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan. Selain Albertinus, dua pejabat Kejari HSU lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyeret praktik pemerasan terhadap sejumlah dinas daerah dengan modus penghentian penanganan laporan hukum. Nilai aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:
- Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang,
- Saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,
- Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Karir Albertinus sebagai Kajari di Kalimantan Selatan
Karir Albertinus sebagai Kajari di Kalimantan Selatan (Kalsel) baru seumur jagung. Ia hanya menjalani jabatannya selama sekitar lima bulan sejak dilantik pada 29 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel yang saat itu dijabat Rina Virawati. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kajari Tolitoli Sulawesi Tengah dan sebagai Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 2013 hingga 2014.
Namun, pada 2014, jabatannya sebagai Kasipenkum dicopot karena diduga menerima suap sebesar 50.000 dollar AS dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak.
Komitmen Memberantas Korupsi
Meskipun memiliki riwayat buruk, Albertinus sempat menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi di HSU. Pada hari anti korupsi sedunia belum lama ini, ia menyampaikan hasil penindakan korupsi di HSU selama 2025. Ia juga berkomitmen untuk menangani setidaknya tiga kasus korupsi di HSU pada 2026.
Sebelum OTT, Albertinus juga sempat mengajukan cuti pada 22 Desember dalam rangka peringatan natal dan tahun baru. Ia menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara sejak akhir Juli 2025, menggantikan Agustiawan Umar. Dalam acara pisah sambut, ia menyampaikan prinsipnya ingin berkontribusi positif untuk daerah ini dan berguna bagi masyarakat.
Pernah Terima 50.000 Dolar AS
Di sisi lain, Albertinus pernah terlibat kasus suap saat masih menjadi jaksa pada 2013. Jaksa Albertinus Parlinggoman Napitupulu dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko. Dalam sidang putusan, hakim Anwar menyatakan bahwa terdakwa I dan II (Dian dan Eko) menerima uang sebesar 50.000 dollar AS yang kemudian diberikan kepada Albertinus.
Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya. Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto.
Dicopot dari Jabatan
Akibat kasus suap tersebut, Albertinus Napitupulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Mahfud Manan mengatakan, Albertinus dimutasi ke Kejagung untuk mempermudah proses pemeriksaan. Penyidik Kejagung juga berencana memeriksa Dian dan Eko yang diduga memberikan suap kepada Albertinus.











