Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
Kasus korupsi yang melibatkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, telah menarik perhatian publik. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025) menjadi dasar penetapan tersangka ini. Namun, dari ketiga tersangka tersebut, hanya Albertinus dan Asis yang saat ini telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, Tri Taruna diketahui tidak berada di tempat saat operasi berlangsung dan kini statusnya masih dalam pencarian.
Penonaktifan Jabatan dan Dampak Hukum
Setelah Albertinus resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, eks Kejari Tolitoli, Sulawesi Tengah tersebut dicopot dan dinonaktifkan oleh Kejagung. Kejagung juga menonaktifkan Asis Budianto dari jabatannya selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri HSU akibat tersangkut perkara yang sama.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, setelah pencopotan sementara jabatan tersebut, Albertinus dan Asis Budianto tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan menyusul sanksi yang dijatuhkan. “Karena dinonaktifkan, otomatis gaji dan tunjangan juga dihentikan,” jelasnya.
Modus Pemerasan yang Dilakukan
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD. Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna. Rinciannya, melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta. Sementara melalui Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Penangkapan Barang Bukti dan Peringatan Keras
Selain itu, KPK menemukan bukti bahwa TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp930 juta dan dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp140 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK telah menetapkan TAR sebagai tersangka meski yang bersangkutan lolos dari operasi tangkap tangan. Ia juga memberikan peringatan keras kepada Tri Taruna Fariadi agar segera menghadap penyidik.
Tindakan Hukum yang Diambil
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
KPK berharap dengan penindakan ini dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi.











