ACEH – Seorang jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah mengalami tindakan yang dianggap sebagai kekerasan terhadap jurnalis. Tindakan tersebut melibatkan perampasan alat kerja dan penghapusan karya jurnalistik yang disertai dengan intimidasi. Kejadian ini terjadi di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda, yang menjadi pangkalan operasi jajaran Koopsau I, pada Kamis (11/12/2025).
Dalam laporan yang diterima, Rino Abonita, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menjelaskan bahwa kekerasan terhadap Davi bermula ketika dia dan rekan kerjanya sedang bersiap-siap untuk melakukan siaran langsung pukul 10.05 WIB. Davi bertanggung jawab atas pengambilan gambar dari siaran tersebut, sehingga dia segera memotret area atau aktivitas yang sedang berlangsung di sekitar Lanud SIM.
“Saat sedang mengambil gambar, beberapa orang turun dari mobil dengan membawa koper. Beberapa di antaranya mengenakan pakaian dengan emblem bendera Malaysia,” kata Rino.
Davi yang awalnya berjarak dari rombongan tersebut kemudian mendekat agar visual yang didapat lebih jelas. Saat itu, sejumlah anggota TNI bersama orang yang mengaku intelijen datang menghampiri warga negara asing (WNA) yang sedang direkam oleh Davi.
“Mereka sempat bersitegang dengan rombongan tersebut, yang menurut Davi berkaitan dengan dokumen resmi terkait kedatangan para WNA. Dalam rombongan terdapat tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur, yang berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA tersebut bertujuan ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh untuk membantu penyintas banjir di sana,” ucap Rino.
Namun, seorang anggota TNI yang dikenali oleh Davi sebagai Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, meminta rombongan tersebut untuk meninggalkan lokasi. Davi merekam kejadian tersebut menggunakan handphone-nya.
Saat mengetahui Davi merekam, seorang anggota TNI AU menyamperi Davi dan memintanya untuk menghapus rekaman. Davi menolak dan menjelaskan bahwa tindakannya merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukannya sebagai jurnalis.
Menurut Davi, seorang anggota TNI lainnya mencoba memotret dirinya serta kartu tanda pengenal yang dikenakannya. Disusul oleh anggota TNI lainnya yang melontarkan kalimat bernada hardikan, tetapi Davi tetap tidak mengindahkan permintaan tersebut.
“Rasa terpojok membuat Davi berjanji bahwa rekaman tersebut tidak akan ditayangkan dan akan disimpan sebagai dokumen pribadi. Dia kemudian berusaha menghindari kumpulan anggota TNI yang menekannya, lalu melipir ke tempat rekan-rekannya berada dan mulai membahas terkait siaran langsung yang terancam batal akibat insiden tersebut,” imbuh Rino.
Beberapa saat kemudian, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco bersama beberapa tentara lainnya datang menghampiri dan kembali meminta Davi untuk menghapus rekamannya. Fransisco melontarkan ancaman, mengatakan bahwa “Lanud SIM adalah wilayah kekuasaannya, dan jika tidak terima maka jangan ke tempat itu.”
Handphone Davi dirampas dan diserahkan kepada provos TNI AU yang ada di sisinya, lalu diminta untuk menghapus rekaman. Setelah memastikan rekaman lenyap, Fransisco mengembalikan handphone tersebut kepada Davi, lalu melontarkan kalimat ancaman sebelum pergi meninggalkan Davi dan rekan-rekannya.
Tindakan yang dilakukan oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco beserta anggota TNI lainnya terhadap Davi jelas-jelas merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers, termasuk dalam kategori kekerasan terhadap jurnalis. “Perlu ditegaskan kembali bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi hukum. Konstitusi kita memberi dasar kuat dalam pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” ujar Rino.
UU Pers No. 40 tahun 1999, pasal 4 ayat 2 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara itu, perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco dkk dalam kasus ini mencerminkan tindakan yang erat dengan aksi penyensoran dan menghalangi kerja jurnalistik sesuai pasal 18 ayat 1 UU yang sama.
“Pelakunya dalam kasus ini diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp 500 juta. Ancaman ini bukan sekadar angka, tetapi menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers merupakan hal serius karena berkaitan dengan hak publik untuk tahu,” ucap Rino.
Berdasarkan kekerasan yang dialami Davi Abdullah, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyampaikan beberapa pernyataan, yaitu:
- Mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau aksi-aksi yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia;
- Aparat keamanan dan stakeholders agar menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bentuk implementasi hak publik untuk tahu, supaya penyelenggaraan pemerintahan dalam situasi darurat bencana dapat berlangsung secara transparan dan lekat dengan pengawasan publik;
- Ankum (Atasan Langsung) di level Kodam IM dari Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco agar menjatuhkan sanksi administratif seperti teguran lisan/tertulis, tunda kenaikan pangkat, atau penundaan gaji sesuai UU Disiplin Militer karena perbuatan Aster Kasdam IM telah mencoreng kebebasan pers serta menodai moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas prajurit TNI di mata publik;
- Kepolisian agar segera memulai proses hukum, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi terjamin: karena itu, seluruh elemen masyarakat harus menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
- Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi;
- Para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme; dan
- Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.











