Perdebatan tentang Pembabatan Hutan Mangrove di Kendari
Kabar mengenai pembabatan hutan mangrove di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Ali Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Berdasarkan pantauan, bukaan lahan tersebut sudah terpagar dengan seng berwarna cokelat dan telah bersih dari tanaman serta rata dengan material tanah timbunan.
Di sebelah kanan bukaan lahan terdapat empang yang bersebelahan dengan beberapa bangunan pemerintahan seperti Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, serta Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sejajar dengan jalan ini juga berdiri sejumlah bangunan rumah toko (ruko), warung makanan, hingga hotel berbintang. Di belakang hotel tersebut, terdapat Kantor Dinas Kesehatan dan Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.
Sementara itu, di sisi kiri lokasi bukaan lahan juga terdapat empang yang dikelilingi oleh berbagai bangunan seperti lapangan futsal, kafe, rumah makan, dan ruko. Kondisi bukaan lahan yang viral tersebut sebelumnya beredar dalam bentuk foto di sejumlah akun medsos. Dalam foto udara tersebut terlihat bukaan lahan di antara rerimbunan tanaman, sudah rata dengan material tanah timbunan. Di bagian belakang lahan masih terdapat rimbunan pepohonan yang berbatasan aliran sungai Kali Kadia yang bermuara di Teluk Kendari.
Penjelasan Gubernur Sultra
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), memberikan pernyataan terkait isu pembabatan hutan mangrove tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut tidak diambil, melainkan dibeli dari pemilik sebelumnya. Sebelum transaksi, ia memastikan legalitas dan status lahan, termasuk kejelasan sertifikat serta peruntukannya karena lahan tersebut sudah terdapat bukaan. Instansi berwenang bahkan telah memastikan jika lahan tersebut tidak bermasalah dan dapat dibangun.
Area itu berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga pemanfaatannya diperbolehkan secara hukum. ASR juga membantah anggapan bahwa dirinya membeli lahan luas tersebut untuk membangun rumah pribadi. Ia menekankan bahwa rumah dinas gubernur yang ditempatinya saat ini luasnya mencapai 10 hektare, jauh lebih besar dari lahan yang dipersoalkan.
Menurut ASR, lahan tersebut rencananya akan dibangun masjid dan gedung pertemuan. Ia menyatakan siap memperlihatkan rencana pembangunan tersebut apabila masih diragukan. “Saya menjadi gubernur hanya untuk mengabdi dan beribadah. Pembangunan masjid itu saya lakukan karena seperti umat muslim lainnya, saya juga memiliki keinginan untuk membangun masjid,” tuturnya.
Verifikasi dari Ditjen Gakkum Kehutanan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan pengecekan di lapangan melalui Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Dari hasil verifikasi lapangan didapatkan data bahwa lokasi bukaan lahan tersebut bukan kawasan hutan atau APL. APL adalah kawasan yang berada di luar kawasan hutan negara dan diperuntukkan untuk berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan.
Disebutkan, lokasi lahan yang viral tersebut juga berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luasan 5,51 hektare (ha). Dengan kondisi tutupan kurang lebih 3 ha berupa mangrove dan sekitar 2,51 ha merupakan semak belukar.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kendari
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kendari memastikan pembukaan lahan diduga untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra ASR tak bertentangan aturan tata ruang. Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
Merujuk pada peraturan tersebut, lahan di kawasan pembukaan lahan masuk kategori APL. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi hingga pembangunan kawasan perumahan, dengan syarat tidak melanggar aturan tata ruang yang berlaku. Meski demikian, DLHK Kendari memastikan aktivitas pemanfaatan lahan itu melalui izin dan verifikasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Kritik dari Akademisi dan LSM
Meski demikian, pembukaan lahan yang diduga untuk pembangunan rumah pribadi tersebut tetap menuai kontroversi hingga kritik dari berbagai pihak. Akademisi Bidang Kehutanan dan Ilmu Lingkungan, Prof Dr Ir Amiruddin Mane, menyebutkan tiga kerugian yang muncul ketika kawasan mangrove ditebang, yaitu kerusakan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara atau Walhi Sultra pun mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra ASR yang diduga mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove di Kota Kendari. Dalam keterangan resminya, Walhi menilai kawasan mangrove bukanlah ruang bebas garap, menjadi kawasan lindung yang mempunyai manfaat ekologis.
“Kerusakan 3 hektar mangrove berarti hilangnya benteng alami ekologis sebagai pelindung dari krisis lingkungan,” tulis keterangan resmi Walhi Sultra. Walhi menegaskan bahwa pembangunan di kawasan mangrove untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral.











