Kasus Pembunuhan Hamsi: Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Pembunuhan terhadap Hamsi, seorang kontraktor di Lubuklinggau kembali menjadi perhatian publik setelah terdakwa Makmur (38) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tuntutan ini diberikan karena Makmur dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama pelaku lain yang masih buron.
Keluarga korban menyambut baik tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim akan mengambil keputusan yang sama saat sidang vonis nanti. Mereka menilai bahwa tuntutan hukuman mati merupakan bentuk penegakan hukum yang profesional dan adil.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Pada awalnya, terdakwa Makmur mendengar kabar tentang keributan antara saksi Amir dengan korban Hamsi di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara.
Makmur langsung mengambil pisau dari rumahnya dan menuju ke lokasi kejadian. Setelah sampai, ia mengetahui bahwa tidak ada keributan. Ia kemudian pergi ke rumah saksi Amir dan menemukan bahwa saksi Amir sedang diperiksa oleh polisi. Selanjutnya, ia pulang ke rumah saksi Amir dan menginap selama beberapa hari.
Pada tanggal 25 Agustus 2024, Makmur mengajak Radit Murdiono Alias Radit Alias Udit untuk mencari korban Hamsi. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha NMax dan membawa pisau yang diselipkan di pinggang Makmur.
Saat mereka melihat korban Hamsi sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya, mereka memutuskan untuk membuntuti. Setelah jarak dekat, Makmur menegur korban dan langsung menusuknya dengan pisau di bagian bahu belakang.
Setelah itu, mereka melarikan diri ke arah Pasar Satelit. Di Jembatan Pertamina, Makmur membuang pisau yang digunakan untuk menyerang korban. Kemudian, mereka berpisah di Terminal Atas Lubuklinggau. Makmur melarikan diri ke Bekasi dan Jawa Tengah, sementara Radit masih dalam status DPO.
Respons Keluarga Korban
H. Hendri, anggota keluarga korban, menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU. Menurutnya, tuntutan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan adil.
Ia menegaskan bahwa hukuman mati layak diberikan mengingat korban meninggalkan empat anak yang masih kecil. Keluarga berharap putusan pengadilan akan sesuai dengan tuntutan JPU.
Harapan Masyarakat
Kejadian ini juga menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat. Banyak yang merasa khawatir terhadap keselamatan warga dan menuntut agar hukuman yang diberikan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Mereka berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Dengan penuntutan hukuman mati, masyarakat berharap bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Selain itu, hal ini juga menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa memandang siapa pun.











