My WordPress Blog

Dudy Purwagandhi, Menhub yang Beri Izin Bandara Khusus IMIP Morowali Viral Lalu Dicabut

Profil Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan RI

Dudy Purwagandhi lahir di Manado pada tanggal 23 September 1970. Ia dikenal sebagai seorang politisi dan birokrat yang memiliki rekam jejak karier yang cukup mentereng. Saat ini, ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan Republik Indonesia periode 2024-2029.

Karier Dudy Purwagandhi dimulai sebagai Staff Assistant BOD PT Tri Usaha Bhakti Truba dari tahun 1997 hingga 2004. Setelah itu, ia ditunjuk sebagai GA Department Head di perusahaan yang sama pada 2004 hingga 2007. Pada 2007 hingga 2008, ia menjadi Internal Audit di PT Dua Samudera Perkasa.

Berikut adalah jejak karier Dudy Purwagandhi:

  • Staff Assistant BOD PT Tri Usaha Bhakti Truba (1997-2004)
  • GA Department Head PT Tri Usaha Bhakti Truba (2004-2007)
  • Internal Audit di PT Dua Samudera Perkasa (2007-2008)
  • Direktur PT Jhonlin Marine Trans dan Direktur PT Jhonlin Air Transport (JAT) (2008-2009)
  • Direktur PT Dua Samudera Perkasa (2009-2011)
  • Direktur di Seacons Trading Limited, Singapura (2011-2020)
  • Komisaris PT Satui Terminal Utama (2015-2019)
  • Staf Khusus Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2018-2019)
  • Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN (2020)
  • Menteri Perhubungan RI (2024-2029)

Harta Kekayaan Dudy Purwagandhi

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) yang disampaikan pada 18 Januari 2025, total kekayaan Dudy Purwagandhi mencapai Rp82.764.544.014. Berikut rinciannya:

A. Tanah dan Bangunan

Total: Rp41.004.748.001 (naik Rp2.359.644.288 atau 6.11 persen), meliputi:
1. Bangunan seluas 92 m² di Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp1.379.681.713
2. Tanah dan bangunan seluas 120 m²/54 m² di Bekasi, hasil sendiri: Rp326.682.000
3. Tanah dan bangunan seluas 216 m²/81 m² di Bekasi, hasil sendiri: Rp375.232.000
4. Bangunan seluas 24 m² di Tangerang, hasil sendiri: Rp250.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 475 m²/570 m² di Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp25.000.000.000
6. Tanah seluas 281 m² di Jakarta Selatan, warisan: Rp6.313.508.000
7. Tanah seluas 227 m² di Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp5.000.000.000
8. Tanah seluas 300 m² di Tangerang Selatan, warisan: Rp2.359.644.288 (naik 100 persen)

B. Alat Transportasi dan Mesin

Total: Rp5.914.820.000, meliputi:
1. Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2016, hasil sendiri: Rp2.120.900.000
2. Mobil Toyota Camry tahun 2008, hasil sendiri: Rp125.000.000
3. Motor Honda Y1G02N02LO tahun 2015, hasil sendiri: Rp10.000.000
4. Mobil Toyota Alphard tahun 2013, hasil sendiri: Rp600.000.000
5. Mobil Honda Jazz GX5 15RSCVT CK / Micro / Minibus tahun 2020, hasil sendiri: Rp283.000.000
6. Mobil Mercedes Benz E 300 AT (W213) CKD / Sedan tahun 2019, hasil sendiri: Rp1.348.000.000
7. Mobil Hyundai Ioniq 5 Signature Long Range IONIQ 5EVSIGNEXN42AI / Micro Minibus tahun 2022, hasil sendiri: Rp977.920.000
8. Mobil BMW CE04 tahun 2022, hasil sendiri: Rp450.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya

Total: Rp234.655.000 (tidak berubah dari sebelumnya)

D. Surat Berharga

Total: Rp0 (sebelumnya Rp77.401.000.000, turun 100 persen)

E. Kas dan Setara Kas

Total: Rp30.421.100.013 (naik 22.29 persen)

F. Harta Lainnya

Total: Rp5.500.000.000 (tidak berubah dari sebelumnya)

Meskipun total kekayaannya mencapai Rp83.075.323.014, Dudy Purwagandhi juga memiliki hutang sebesar Rp310.779.000. Oleh karena itu, kekayaannya menjadi Rp82.764.544.014, naik Rp38.636.122.783 atau 87.55 persen dibandingkan sebelumnya.

Penghapusan Izin Bandara Khusus IMIP Morowali

Kementerian Perhubungan resmi menghapus status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025.

Sebelumnya, izin penerbangan internasional bagi tiga bandara khusus diberikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Namun, setelah dikeluarkannya KM 55 Tahun 2025, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang mempertahankan izin tersebut. Sementara itu, Bandara Khusus IMIP dan Weda Bay secara otomatis kehilangan hak untuk melayani penerbangan langsung ke luar negeri.

Keputusan KM 55 Tahun 2025 berlaku hingga 8 Agustus 2026. Pengawasan atas implementasinya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *