My WordPress Blog

Pembekuan Bea Cukai Akibat Korupsi Soeharto

Penyebab dan Dampak Citra Buruk Bea Cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masalah citra buruk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini tidak hanya memengaruhi kepercayaan publik, tetapi juga mendapat perhatian dari tingkat pimpinan negara. Ancaman pembekuan DJBC disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (27/11/2025). Purbaya mengungkapkan bahwa ia telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan di tubuh DJBC. Menurutnya, jika upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil, ada kemungkinan dilakukan langkah tegas berupa pembekuan.

“Kalau kita, Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi. Jadi sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi,” ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa DJBC harus bekerja lebih serius guna menghindari konsekuensi besar. Purbaya mengingatkan bahwa hampir 16.000 pegawai berisiko kehilangan pekerjaan apabila reformasi tidak berjalan. Menurut Bendahara Negara tersebut, pernyataan itu sekaligus menjadi dorongan agar DJBC dapat meningkatkan performa dan menekan potensi penyimpangan di seluruh kantor Bea Cukai.

Sejarah Kelam Bea Cukai

Dari laporan yang diterbitkan Media Keuangan (MK+) di laman resmi Kementerian Keuangan, diceritakan bahwa lembaga Bea Cukai pernah dibekukan oleh pemerintah Orde Baru karena dianggap menjadi tempat suburnya praktik korupsi. Saat itu, Presiden Soeharto menunjukkan ketidaksabarannya terhadap berbagai tindakan korupsi yang merajalela di lingkungan Bea Cukai. Meski tidak sampai dibubarkan, Soeharto mengambil langkah tegas dengan membekukan institusi tersebut. Pada masa Orde Baru, korupsi, khususnya pungutan liar, begitu melekat pada citra pegawai Bea Cukai.

Para oknum ini disebut-sebut bekerja sama dengan pelaku usaha di sektor ekspor impor. Banyak pengusaha memberikan suap kepada petugas Bea Cukai demi kelancaran aksi penyelundupan, praktik yang kala itu populer disebut “Uang Damai”. Ketika Ali Wardhana menjabat Menteri Keuangan pada 6 Juni 1968, berbagai bentuk penyimpangan dan tindakan koruptif marak terjadi di lingkungan Bea dan Cukai. Jurnalis Mochtar Lubis mencatat bahwa praktik penyelundupan dan penyalahgunaan wewenang muncul akibat adanya kerja sama antara oknum pejabat Bea Cukai dan importir penyelundup.

Dalam tulisannya di harian Indonesia Raya edisi 22 Juli 1969, yang kemudian dimuat dalam Tajuk-Tajuk Mochtar Lubis di Harian Indonesia Raya, ia menuliskan:
“Dan kerja Bea Cukai hanya mengadakan ‘denda damai’ belaka yang memuaskan semua pihak yang bersangkutan. Menteri Keuangan patut memeriksa praktik-praktik ‘denda damai’ ini, yang kelihatan telah menjadi satu pola kerja yang teratur,”.

Mochtar menilai bahwa pimpinan lama sudah seharusnya diganti dengan figur baru yang tidak ikut terjerat kepentingan pribadi serta jaringan penyelundupan yang telah mengakar di institusi Bea Cukai. Selain pergantian pejabat, ia juga menekankan perlunya perombakan tidak hanya dari sisi kelembagaan, tetapi juga sumber daya manusianya. Namun, kondisi tersebut ternyata terus berlangsung cukup lama.

Perubahan dan Reformasi Bea Cukai

Ketika Ali Wardhana melakukan inspeksi ke kantor Bea dan Cukai di Tanjung Priok pada Mei 1971, ia mendapati aparat tengah bersantai, sementara kabar mengenai penyelundupan ratusan ribu baterai bermerek justru berhembus kencang. Seperti dikutip dari buku Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa karya Saeful Anwar dan Anugrah E.Y., dituliskan:
“Padahal, ia baru memberikan tunjangan khusus sebesar sembilan kali gaji. Kenaikan tersebut bukan sembarang hadiah, melainkan disertai tuntutan kenaikan pelayanan dan peniadaan penyelewengan”.

Sebagai langkah perbaikan, Ali Wardhana melakukan mutasi pejabat eselon II antarunit eselon I. Pada 1978, posisi Direktur Cukai beberapa kali diisi oleh pejabat baru. Namun, upaya tersebut tak kunjung membawa perubahan signifikan. Penyelewengan dan penyelundupan tetap saja terjadi. Memasuki 1983, Ali Wardhana dipercaya sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan, sementara kursi Menteri Keuangan ditempati Radius Prawiro. Publik saat itu menaruh harapan besar terhadap reformasi Bea dan Cukai.

Pada 29 Agustus 1983, Radius Prawiro melantik Bambang Soejarto, seorang perwira tinggi dari Departemen Hankam, untuk memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menggantikan Wahono yang menjabat Gubernur Jawa Timur. Dalam pidatonya, Radius menegaskan bahwa para penyelundup: “Akan kita perangi sampai ke akar-akarnya,”. Namun kenyataannya, persoalan di tubuh Bea Cukai tak serta-merta hilang. Keluhan terus bermunculan, termasuk dari kalangan pengusaha Jepang, yang menilai proses pelayanan Bea Cukai berbelit-belit dan berujung pada praktik pungutan liar.

Bea Cukai Dibekukan

Melihat situasi yang belum membaik, Presiden Soeharto, setelah berkonsultasi dengan para menteri dan mendengar laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Instruksi tersebut menjadi dasar keputusan untuk menyerahkan sebagian wewenang Bea Cukai kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian bekerja sama dengan perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS).

Konsekuensinya, banyak pegawai Bea Cukai harus dirumahkan karena tugas mereka digantikan oleh pihak Surveyor Indonesia. Kewenangan tersebut baru kembali ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mulai berlaku efektif pada 1 April 1997. Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 memberikan kewenangan yang lebih komprehensif kepada Bea Cukai untuk menjalankan fungsi dan tugasnya. Regulasi tersebut sekaligus menghapus berbagai aturan warisan kolonial. Langkah serupa dilakukan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, menggantikan lima ordonansi cukai lama yang sebelumnya berlaku.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *