JAKARTA,
Peran Pemerintah dalam Penanganan Bencana Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, Nasir Djamil, menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto menetapkan status bencana nasional terhadap banjir yang sedang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Ia menilai bahwa kondisi banjir saat ini telah memenuhi indikator bencana nasional berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait.
Banjir besar yang melanda wilayah tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan gangguan pada distribusi bantuan, kerusakan infrastruktur, serta dampak pada kesehatan masyarakat. Di Aceh, misalnya, akses darat terputus sehingga membuat distribusi bantuan menjadi sulit. Selain itu, banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga rusak akibat banjir.
Nasir Djamil menjelaskan bahwa banjir di tiga provinsi tersebut telah memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Beberapa unsur tersebut antara lain:
Jumlah korban yang besar
Kerugian material yang signifikan
Cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah
Terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan
Ia mengkhawatirkan bahwa penanganan bencana akan terhambat jika pemerintah pusat tidak segera menetapkan status bencana nasional. Dengan demikian, ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tersebut agar bantuan bisa diberikan secara lebih besar dan terkoordinasi.
Status Darurat Bencana yang Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar telah menetapkan status darurat bencana. Status ini ditetapkan setelah terjadinya banjir besar yang berdampak terhadap ketiga provinsi tersebut.
Dengan status darurat bencana, pemerintah dapat mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu daerah yang terdampak. Pratikno menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan semaksimal mungkin sesuai dengan undang-undang kedaruratan kebencanaan.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menginstruksikan pemerintah daerah yang terdampak banjir untuk menggeser anggaran dari pos lain guna mendukung penanganan bencana. Upaya ini dilakukan agar penanganan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar segera teratasi.
Pratikno juga menyampaikan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta proses tanggap darurat di tiga provinsi tersebut dilakukan dengan serius dan cepat. Selain itu, pemerintah juga telah mempersiapkan upaya pemulihan untuk daerah-daerah yang terdampak bencana.
Pemulihan ini bertujuan agar infrastruktur yang rusak dapat segera kembali berfungsi.
Data Korban Banjir dan Longsor
Berdasarkan data terbaru, kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban banjir dan longsor di Sumut selama empat hari belakangan ini. Sampai dengan Kamis (27/11/2025), total ada 48 korban tewas dan 88 orang hilang.
Di Sumbar, tercatat sembilan orang warga yang tewas akibat bencana banjir dan longsor. Rinciannya adalah lima orang akibat banjir di Padang, tiga orang karena banjir bandang di Agam, dan satu orang akibat tertimbun longsor di Agam.
Sementara itu, berdasarkan data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Aceh, hingga saat ini jumlah warga yang meninggal dunia berjumlah 30 orang.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











