Keluarga Levi Mengungkap Keterkaitan dengan AKBP Basuki
Keluarga besar Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, sempat mempertanyakan hubungan sebenarnya antara Levi dan AKBP Basuki.
Levi ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB. Sebelumnya, ia dikabarkan bersama dengan seorang pria yang diketahui adalah anggota polisi aktif berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), bernama Basuki.
Bibi Levi, Sri Nastiti Setya Pratiwi (59), mengaku heran dengan keterangan awal yang disampaikan Basuki. Menurut Pratiwi, Basuki baru tiga hari mengenal Levi. “Tidak mungkin kan, kenal baru tiga hari sudah masuk ke KK yang sama? Mungkin karena terdesak, lama-lama dia mengaku bahwa sudah kenal dua tahun,” ujarnya.
Basuki kemudian beralasan bahwa nama Levi dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK) agar lebih mudah mengurus perpindahan KTP ke Semarang. Namun, penjelasan ini dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Hubungan yang Tidak Jelas
Levi diketahui telah menyewa kamar di sebuah hotel selama dua tahun. Dalam periode itu, Basuki disebut sering menyambangi bahkan menginap di kamar tempat Levi ditemukan meninggal. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari pihak keluarga.
Selain itu, informasi lain yang didapatkan pihak keluarga juga mencurigakan. Levi tidak pernah bercerita tentang kedekatannya dengan Basuki kepada keluarga.
Sidang Etik untuk AKBP Basuki
AKBP Basuki, eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, akan segera disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam waktu dekat. Nama Basuki terseret setelah dosen perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35) ditemukan tewas di sebuah hotel.
Basuki juga ada di lokasi saat korban yang merupakan dosen muda Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang itu ditemukan tewas tanpa busana.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dalam waktu dekat KKEP akan melakukan sidang untuk kasus Basuki. Namun, dia belum bisa membocorkan jadwal pastinya sidang tersebut. “Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang,” kata Artanto, Jumat (21/11/2025).
Sanksi yang bakal didapatkan oleh Basuki, menurut Artanto, bisa berbeda-beda sesuai fakta hasil persidangan oleh KKEP. “Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya,” terangnya.
Pelanggaran Etik yang Berat
Artanto menjelaskan bahwa Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah. “Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus). “Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Saiful.
Patsus merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan transparan. “Dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.











