My WordPress Blog
Hukum  

Respon Kemenag Usai Gus Elham Viral Cium Anak, Ini Isi Permintaan Maafnya

Aksi Gus Elham yang Memicu Kontroversi

Seorang pendakwah asal Kediri, Gus Elham Yahya Al-Maliki, kini menjadi sorotan setelah aksinya mencium anak-anak viral di media sosial. Aksi ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk kecaman terhadap tindakan yang dianggap tidak pantas dan melanggar norma etika serta agama.

Video yang memperlihatkan Gus Elham sedang mencium anak-anak perempuan di bawah umur, kini tersebar luas di berbagai platform media sosial. Tidak hanya itu, video tersebut juga menimbulkan perdebatan tentang batasan-batasan dalam penyampaian dakwah, terutama ketika melibatkan anak-anak.

Menyadari dampak negatif dari video tersebut, Gus Elham akhirnya memberikan pernyataan permintaan maaf melalui video. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa penyesalan atas tindakannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kediri, 11 November 2025 jam 14.00 WIB. Dengan penuh kerendahan hati, saya Muhammad Elham Yahya Al-Maliki saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi. Saya berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang dan saya juga bertekad untuk menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai dengan norma agama, etika dan budaya bangsa, serta menjunjung akhlakul karimah,” kata Gus Elham dalam permintaan maafnya.

Respons dari Kemenag

Tindakan Gus Elham ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag). Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii memberikan pernyataan tegas mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat diterima dan harus dihindari.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!” tegas Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii.

Romo Syafii menjelaskan bahwa anak-anak di bawah umur memiliki hak untuk dilindungi oleh negara. Menurutnya, Kemenag telah memiliki pedoman tegas terkait lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Kemenag

Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan, Kemenag telah mengeluarkan beberapa regulasi penting dalam tiga tahun terakhir. Beberapa di antaranya adalah:

  • PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.
  • KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
  • KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Regulasi-regulasi ini menjadi panduan nasional bagi pengarusutamaan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029. Kekerasan seksual maupun pelecehan apapun bentuknya, tidak dibenarkan dalam aturan tersebut.

Apakah Gus Elham akan Dipanggil?

Menanggapi kemungkinan pemanggilan atau penelusuran terhadap pihak terkait, Romo Syafii menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan.

“Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” katanya.


Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *