My WordPress Blog
Hukum  

Fokus pada Keamanan Aparatur Pengadilan Pasca Dua Insiden di Sumut

Kebakaran Rumah Hakim dan Pemukulan Panitera Menunjukkan Kerentanan Keamanan Aparat Peradilan

Di tengah tugas-tugasnya dalam menjalankan fungsi peradilan, aparat pengadilan di Indonesia kembali menghadapi ancaman serius. Dua kejadian yang terjadi dalam waktu singkat—kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pemukulan panitera PN Sibolga—menunjukkan bahwa keamanan bagi para aparatur peradilan masih menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius.

Pada Selasa, 4 November 2025, rumah pribadi Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, terbakar. Saat kejadian, Khamozaro sedang memimpin sidang kasus korupsi di PN Medan. Beruntung, rumah dalam kondisi kosong sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, ia menyebut bahwa sebelum kebakaran, ia sempat menerima teror melalui telepon dari orang tak dikenal (OTK).

Dua hari setelah kebakaran, pada Kamis, 6 November 2025, terjadi insiden kekerasan terhadap aparatur pengadilan di Sibolga. Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harfea, dipukul saat melaksanakan eksekusi putusan perdata di Desa Masnauli, Tapanuli Tengah. Kedua insiden ini menegaskan bahwa aparat peradilan menghadapi risiko nyata, baik di lingkungan pribadi maupun profesional.

Ancaman fisik dan intimidasi juga berpotensi memengaruhi kemandirian dan keamanan hakim maupun aparatur pengadilan dalam menjalankan kewenangan mereka.

Mahkamah Agung Prihatin dengan Insiden yang Terjadi

Mahkamah Agung (MA) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu dan pemukulan terhadap Panitera PN Sibolga, Termaziduhu Harfea. Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Senin (10/11/2025), menyampaikan turut prihatin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut.

Yanto menyatakan, pimpinan MA sangat prihatin dengan akibat dan kerugian yang dialami oleh Khamozaro Waruwu. Untuk itu, Ketua MA telah memerintahkan Dirjen Badilum, Ketua Pengadilan Tinggi, serta Ketua PN Medan untuk mengambil langkah cepat dan tepat untuk mengatasi segala akibat dari kebakaran tersebut.

Selain itu, Ketua MA juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan melaporkan kronologis kebakaran dan mengirim tim ke Medan untuk memastikan semua langkah penanganan telah dilakukan dengan tepat. Ketua MA juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghindari spekulasi penyebab kebakaran dengan memberi waktu dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian.

Yanto menambahkan, Ketua MA juga menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan segala bentuk kekerasan kepada aparatur pengadilan dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa Ketua MA akan selalu berdiri dibelakang dan mendukung para Hakim dan seluruh aparatur pengadilan di wilayah Republik Indonesia yang berjuang menegakkan hukum dan keadilan.

Perlindungan Aparatur Peradilan Masih Belum Memadai

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, perlindungan aparatur peradilan di Indonesia, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, masih belum memadai. “Jangankan pengamanan di luar sidang, standar pengamanan dan perlindungan bagi hakim di dalam persidangan saja belum memadai,” katanya.

Albert menuturkan, selama beberapa tahun terakhir, beberapa hakim pernah dilempar kursi atau dianiaya oleh oknum advokat di ruang sidang. Hal ini memperlihatkan kelemahan sistem perlindungan hakim dari sisi regulasi dan implementasi. “Perlindungan bagi hakim sebagai benteng terakhir keadilan dari ancaman fisik belum mendapat jaminan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Saat ini, hanya ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan & Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Namun, aturan ini terbatas karena pengamanan biasanya berbentuk swakarsa oleh satuan pengamanan pengadilan yang hanya menggunakan atribut petugas keamanan.

Terkait langkah konkret, Albert menekankan pentingnya perlindungan bagi aparatur pengadilan dan keluarga mereka. Ia mencontohkan, perlindungan dapat diwujudkan dengan menyediakan rumah susun atau apartemen khusus bagi hakim di wilayah rawan, lengkap dengan pengamanan ketat. Ia menegaskan, tanpa perlindungan yang memadai, ancaman terhadap hakim tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi dan integritas peradilan.

“Perlu ada political will untuk mengatur perlindungan fisik bagi hakim dan keluarganya, termasuk di daerah yang berisiko tinggi,” ucapnya.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *