My WordPress Blog

Perbedaan Pendapat Susno Duadji dan Kapolda Metro, Bukti Keaslian Ijazah Jokowi di PTUN

Perbedaan Pandangan tentang Status Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi

Pandangan yang berbeda muncul antara mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, dengan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Perbedaan ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan petinggi kepolisian mengenai prosedur hukum dan wewenang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sudah sah secara prosedur. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal maupun eksternal serta ahli dari berbagai bidang seperti pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa.

Penetapan Delapan Orang sebagai Tersangka

Pada Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Royani
  • M Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma

Dalam konferensi pers, Irjen Asep Edi menjelaskan bahwa delapan tersangka ini dibagi menjadi dua kluster. Klaster pertama terdiri dari RS, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta ketentuan terkait Undang-Undang ITE.

Pandangan Susno Duadji: Wewenang Di PTUN

Sebaliknya, Susno Duadji menilai bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah Jokowi asli atau sah. Ia menekankan bahwa ranah penentuan keaslian ijazah bukanlah tanggung jawab kepolisian, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Susno menjelaskan bahwa kesimpulan Bareskrim yang menyebut ijazah Jokowi “identik” hanya berupa perbandingan fisik atau data, bukan penentuan keabsahan secara hukum. Ia menilai bahwa untuk membuktikan keaslian ijazah, harus dilakukan melalui proses hukum di PTUN.

“Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya,” ujar Susno.

Perspektif Hukum dan Proses Administrasi

Menurut Susno, saat ini kasus ijazah Jokowi terkesan mandek karena objek permasalahan belum bisa dibuktikan keasliannya. Ia menilai bahwa keputusan Bareskrim yang menyebut ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding dari rekan seangkatannya di UGM tidak cukup untuk menetapkan keabsahan ijazah tersebut.

Ia menyarankan agar pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi dapat mengajukan gugatan di PTUN. “Nah, untuk membuktikan asli atau sah dimiliki Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara, ya gugat lah di PTUN,” katanya.

Kesimpulan

Perbedaan pandangan antara Susno Duadji dan Kapolda Metro Jaya menunjukkan pentingnya memahami batasan wewenang dan prosedur hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan institusi negara. Meski kepolisian memiliki peran penting dalam penyelidikan, penentuan keaslian ijazah tetap menjadi ranah hukum administrasi yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *