Dailysurabaya.com JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku kerap bersitegang dengan kejaksaan . Gesekan itu terkait siapa yang dimaksud harus menangani suatu kasus.
”Beberapa kali ia (kejaksaan) meminta-minta biar kami sekadar yang digunakan menangani. Gue secara langsung bilang tidaklah bisa. Enak saja, kita (KPK) yang digunakan OTT, tapi beliau (tersangka lalu perkara) yang tersebut dibawa ke sana (kejaksaan). Nanti dalam sana gimana gitu,” kata Saut di Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan kemudian keadilan warga yang tersebut diselenggarakan dalam Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.
Meski demikian, Saut tiada menjelaskan secara gamblang apa belaka perkara yang digunakan berjuang ditarik Korps Adhyaksa. Juga tak menjelaskan apa maksud dengan pernyataannya yang digunakan “gimana gitu”. Apakah itu berarti nanti penanganannya tidak ada profesional atau seperti bagaimana.
Selain itu, KPK pernah berpikir untuk mendidik pegawainya sendiri menjadi penuntut. Hal ini oleh sebab itu semua penuntut KPK dari kejaksaan. ”Waktu itu, kami sudah ada berpikir bahwa ada prospek konflik kepentingan yang mana besar pada sini,” tuturnya.
Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya sepuluhan pegawai untuk kemudian dididik di area kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang dimaksud kompeten. Namun, rencana yang dimaksud tak pernah terealisir, lalu semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan. ”Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,’’ terangnya.
Sementara itu, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar pada acara yang mana sebanding juga mempertanyakan perihal independensi jaksa. Selama ini, independensi jaksa banyak dipertanyakan. Apalagi, penentuan Jaksa Agung kerap oleh sebab itu mengakomodasi kepentingan politik.











