Dailysurabaya.com JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Security Mahfud MD membuka pengumuman menanggapi polemik pagar laut di area Daerah Tangerang, Banten. Dia menganggap aneh pagar laut sepanjang 30 kilometer itu belum ditetapkan sebagai persoalan hukum pidana.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg tindakan hukum pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik (penyelidikan, red) kemudian sidik (penyidikan, red),” kata Mahfud MD di tempat akun X disitir Akhir Pekan (26/1/2025).
Sebab, kata dia, ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, juga dugaan kolusi-korupsi pada persoalan hukum pagar laut tersebut. “Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?” tuturnya.
Dia menilai langkah yang tersebut diambil pemerintah berhadapan dengan persoalan hukum pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan juga teknis. Padahal, menurut dia, perbuatan pidananya jelas, yakni merampas ruang rakyat dengan sertifikat ilegal.
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik kemudian sidik sbg tindakan hukum pidana,” pungkasnya.
Hal itu dikatakan Mahfud mengomentari cuitan Mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris. “Jika para pejabat negara tersandera utang budi kpd oligarki yg menguasai ekonomi, kapan negeri ini mampu maju? Krn itu saatnya Presiden @prabowo unjuk keberanian & ketegasan dgn tdk mberi toleransi kpd merekan bila mlanggar hukum. Negara harus selalu hadir utk rakyat & bangsa kita,” katanya dalam akun X @sy_haris.











