My WordPress Blog
Hukum  

Vihara Amurva Bhumi Berhasil Kasasi di dalam MA, Kevin Wu: Kado Indah Jelang Imlek

Vihara Amurva Bhumi Berhasil Kasasi pada di MA, Kevin Wu: Kado Indah Jelang Imlek

Dailysurabaya.com JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang tersebut diajukan Vihara Amurva Bhumi terhadap penyerobotan lahan pada lokasi. Bagi pengurus, ini merupakan kado indah menjauhi Imlek 2025.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi langkah MA. Baginya ini merupakan kemenangan yang tersebut indah.

“Kami menyambut baik langkah ini sebagai langkah forward pada menegakkan keadilan juga menegaskan rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat,” ujarnya, Hari Senin (27/1/2025).

Sebelumnya, konflik antara Vihara Amurva Bhumi dengan pihak swasta menyita perhatian beberapa orang pihak. Tidak belaka Pemprov Jakarta, Presiden Ke-7 RI Jokowi hingga Kementerian ATR/BPN bahkan berulang kali memediasi persoalan hukum itu hingga akhirnya tembus ke MA.

Bahkan pada penelusuran, dugaan mafia terungkap ketika usia vihara mencapai banyak tahun. Karenanya, pria yang dimaksud menjabat anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga mengawasi langkah yang disebutkan memberikan rasa keadilan lalu menjadi kejelasan hukum juga tonggak penting menjaga dari terjadinya persoalan hukum mirip di dalam masa mendatang, khususnya yang dimaksud berkaitan dengan tempat ibadah agama apa pun.

Kevin berharap persoalan hukum ini menjadi contoh baik agar tidaklah ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah di tempat mana pun berada.

Penghargaan khusus diberikan untuk pasukan hukum Indra Gunawan juga tim, dan juga Kementerian Agama, khususnya Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Pembimas Suliarna serta Penyelenggara Bimas Buddha DKI Jakarta yang digunakan terlibat menyokong sekaligus mengawal penyelesaian tindakan hukum ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih untuk mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antony beserta jajarannya yang mana sudah pernah memberikan perhatian besar terhadap perkara ini,” ucapnya.

Kevin mengamati kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus menguatkan keadilan kemudian toleransi pada Indonesia sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan juga damai.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang digunakan diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang dimaksud tercatat pada Putusan No 4010 K/Pdt/2024 yang mana dikeluarkan MA pada 14 November 2024.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *