Penetapan Tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. HS diduga menggunakan jabatannya untuk memuluskan kepentingan swasta PT TSHI agar terhindar dari kewajiban membayar denda kepada negara.
Modus yang digunakan oleh HS tergolong rapi, yaitu menciptakan laporan pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat hingga draft sesuai pesanan. Hal ini menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mengintervensi proses pemeriksaan dan memberikan hasil yang tidak objektif.
Modus Laporan Palsu dan Intervensi Kebijakan
Kasus ini bermula saat PT TSHI merasa keberatan dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. Bukannya menempuh jalur legal yang benar, pemilik perusahaan justru mencari “jalan pintas” dengan menemui Hery.
Saat itu, HS yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 menyanggupi untuk membantu. Dalam pelaksanaannya, Hery diduga mengatur skenario agar Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan ini dibuat seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas), padahal merupakan pesanan pihak berperkara.
Hasilnya, Hery mengeluarkan koreksi yang menyebut kebijakan denda dari Kementerian Kehutanan adalah keliru. Ia justru memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.
Kesepakatan Rp 1,5 Miliar di Hotel Mewah
Penyidikan mengungkap adanya pertemuan intensif antara HS dengan pihak PT TSHI berinisial LO pada April 2025. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut diduga menjadi ajang negosiasi untuk mencari celah administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa Hery akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga menjadi imbalan atas intervensi yang dilakukan oleh HS.
Draft Laporan yang Diatur Sesuai Pesanan
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Direktur PT TSHI berinisial LKM diperintahkan oleh Hery untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI. Tujuannya, memastikan hasil pemeriksaan sesuai harapan perusahaan dan mengintervensi kementerian terkait.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” tegas Syarief.
Tahanan Selama 20 Hari dan Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, HS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP yang baru. Ini menunjukkan bahwa kasus ini dianggap sangat serius dan melibatkan tindakan yang dapat merugikan negara.
Peran Ombudsman dalam Kasus Ini
Ombudsman seharusnya menjadi lembaga yang menjaga keadilan dan transparansi dalam pemerintahan. Namun, dalam kasus ini, Ombudsman justru dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan pribadi dan perusahaan swasta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme lembaga tersebut.
Penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi dan intervensi dalam proses pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan yang serius. Jika terbukti bersalah, HS bisa menghadapi hukuman yang cukup berat, baik secara pidana maupun administratif.
Reaksi Masyarakat dan Komentar Ahli
Masyarakat dan kalangan akademisi serta aktivis antikorupsi menyambut positif langkah Kejagung dalam menetapkan HS sebagai tersangka. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik korupsi di berbagai institusi.
Ahli hukum menilai bahwa penegakan hukum terhadap pejabat tinggi seperti HS merupakan langkah penting dalam menegaskan bahwa siapa pun tidak kebal dari hukum. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Langkah Berikutnya
Selanjutnya, penyidik akan terus memperdalam penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











