Masalah Integritas di Pemerintah Daerah Jawa Tengah
Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menilai bahwa masalah integritas masih menjadi isu serius yang menghiasi pemerintahan kabupaten dan kota di Jateng. Hal ini didasarkan pada hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman sepanjang tahun 2025, yang dirilis pada April 2026. Hasil penilaian tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah karena integritas yang lemah dapat menjadi celah untuk tindakan korupsi.
“Ketika penyelenggara layanan tidak berintegritas maka berpotensi terjadi maladministrasi yang berujung pada potensi korupsi,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida.
Masih merujuk pada penilaian tersebut, Farida menyebutkan bahwa masalah integritas tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah karena masyarakat belum sepenuhnya percaya dengan integritas lembaga pelayanan pemerintah. Masyarakat melalui mekanisme penilaian yang diajukan Ombudsman mengungkap adanya praktik pungutan liar hingga korupsi kepentingan seperti gratifikasi dan nepotisme.
“Menurut masyarakat, masih ada potensi maladministrasi, baik itu pungutan, maupun korupsi kepentingan dan seterusnya,” ujarnya.
Maladministrasi Berujung OTT KPK
Farida menjelaskan bahwa pelayanan publik yang maladministrasi bisa melahirkan potensi tindak pidana korupsi yang lebih lanjut, bahkan bisa berujung pada pengungkapan kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jateng.
Praktik OTT KPK yang dimaksud adalah kasus penangkapan Bupati Pati nonaktif Sudewo yang ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain itu, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ditangkap KPK pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026, dalam OTT di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman juga terjerat OTT KPK di Kabupaten Cilacap, Jumat (13/3/2026).
“Maladministrasi ketika muncul sebagai tindak pidana korupsi maka muncullah OTT KPK. Mau tidak mau, itu ada kaitannya,” ujarnya.
Farida menambahkan bahwa hasil penilaian Ombudsman Jateng tidak jauh berbeda ketika dibandingkan dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK. Dalam penilaian tersebut, empat daerah terbaik dalam pelayanan publik adalah Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Demak, dan Kota Surakarta.
Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri meraih predikat terbaik dengan penilaian opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi. Adapun Demak dan Kota Surakarta meraih predikat kualitas tertinggi. Sementara itu, penilaian SPI KPK versi daerah paling berintegritas adalah Kota Pekalongan dengan nilai (80,89), Wonogiri (80,82), Demak (79,46), Blora (78,06).
Penurunan Penilaian Integritas
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penilaian integritas kabupaten/kota tersebut mengalami penurunan rata-rata hingga dua digit pada tahun 2025. Misalnya, Cilacap turun signifikan dari angka 98 menjadi 87, sedangkan Karanganyar juga turun karena persepsi masyarakat tidak cukup baik terkait pelayanan publiknya.
Penurunan penilaian integritas dua digit itu, lanjut Farida, terjadi karena penilaian tahun sebelumnya tidak memasukkan item penilaian kepercayaan masyarakat. “Dari semua item penilaian yang kami ajukan, paling tidak percaya adalah soal integritasnya. Artinya, integritas menjadi persoalan serius di Jawa Tengah,” ujarnya.
Persoalan Pelayanan Publik di Jateng: Tak Terhubung SP4N Lapor
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi di Ombudsman Jateng, Tri Lindawati, mengatakan bahwa penilaian opini 2025 menyoroti proses pelayanan publik melalui standar pelayanan, penyelenggara pelayanan mulai dari perencanaan, porsi anggaran pelayanan publik, standar pelayanan, dan praktik pelayanan.
Persoalan pelayanan di Jateng belum terhubung dengan SP4N Lapor atau sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi. “Masalah terbesar di Jawa Tengah adalah pengaduan di Kabupaten/Kota belum terintegrasi di sistem SP4N Lapor. Jadi memang PR bersama secara nasional bagaimana pengelola pengaduan itu terintegrasi secara nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan publik yang disajikan di Jateng masih terdapat jarak yang cukup jauh antara kepercayaan publik dengan ruang pelayanan. Kondisi inilah yang perlu diperbaiki di sektor pelayanan publik di Jateng.
“Jadi, gap-nya antara kepercayaan masyarakat dengan yang disajikan di ruang pelayanan masih menyisakan PR baik bagi kami sebagai pengawas eksternal pelayanan publik dan juga penyelenggara itu sendiri,” ujarnya.
Peringatan Gubernur Jateng
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menuturkan bahwa ia telah mewanti-wanti kepada para kepala daerah agar melakukan pelayanan publik dengan prinsip bersih, menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. “Sudah berulang kali saya sampaikan ke para Bupati dan wali kota agar menyelenggarakan pemerintahan yang clean and good government,” katanya.











