My WordPress Blog

Ahmad Sahroni Tersangka Tipu Pegawai KPK, Terima Uang Rp300 Juta

Penipuan dengan Identitas KPK yang Mengakibatkan Penangkapan

Pada bulan April 2026, terjadi kasus penipuan yang melibatkan seorang wanita berinisial TH alias D (48) yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku menggunakan identitas resmi lembaga anti-korupsi untuk meminta uang kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni mengungkap bahwa ia sengaja menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada pelaku. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk mata uang asing senilai 17.400 dolar AS melalui stafnya. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menjebak pelaku dan membuktikan apakah mereka benar-benar merupakan pegawai KPK atau hanya sekadar pemalsu.

Menurut Sahroni, pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk operasional pimpinan KPK. Namun, setelah mengetahui bahwa tidak ada hubungan antara pelaku dan KPK, ia langsung mengonfirmasi ke pihak KPK. Hasilnya, KPK menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Akhirnya, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kronologi Penipuan

Kronologi penipuan ini dimulai pada Senin (6/4/2026) saat Sahroni sedang memimpin rapat di Komisi III DPR. Stafnya menerima tamu yang mengaku sebagai pegawai KPK atas informasi dari pengamanan dalam (Pamdal). Pelaku mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK. Saat itu, Sahroni hanya sempat menemuinya selama sekitar dua menit.

Setelah pertemuan singkat tersebut, pelaku kembali menghubungi Sahroni untuk menanyakan permintaan uang sebesar Rp300 juta. Pada malam harinya, pelaku kembali menghubungi korban. Sahroni akhirnya menyerahkan uang tersebut sebagai bagian dari strategi untuk menjebak pelaku.

Penangkapan Pelaku

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK berhasil menangkap pelaku TH alias D (48) diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan modus serupa.

Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa empat pelaku pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengaku sebagai pegawai KPK tidak hanya sekali melakukan praktik pemerasan. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pelaku mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK kemudian dapat mengatur perkara, hal ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan.

Meski demikian, Budi belum merinci siapa saja pihak yang diperas oleh empat pegawai KPK gadungan tersebut. Dia mengatakan, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan keempat pelaku di Polda Metro Jaya. “Ya sehingga ini tentu akan menjadi materi dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *