Penyegelan 29 Kapal Yacht Asing karena Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan Pajak
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan patroli terhadap barang bernilai tinggi (high valued goods/ HVG) dalam beberapa hari terakhir. Salah satu fokus utamanya adalah kapal yacht yang diduga melanggar aturan kepabeanan dan pajak. Kini, Kantor Wilayah Jakarta sedang memeriksa sebanyak 112 unit kapal yacht hasil patroli tersebut.
Dari total 112 kapal yang diperiksa, terdapat 57 kapal berbendera asing dan 55 kapal wisata berbendera Indonesia. Sebanyak 29 kapal yacht asing disegel oleh petugas karena dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan pajak.
Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP menjelaskan bahwa dalam kegiatan patroli tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran antara lain:
- Yacht masih berada di wilayah Indonesia tetapi izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.
- Yacht yang ada tidak hanya digunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration, tetapi juga disewakan.
- Penghasilan dari penyewaan yacht tersebut tidak dilaporkan pajak penghasilannya.
- Yacht yang dimasukkan ke Indonesia kemudian diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI), sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi.
Agus menegaskan bahwa kapal yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas tidak dilakukan penyegelan. Selain itu, kegiatan patroli HVG dengan komoditi lain tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya adalah untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi.
“Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa kegiatan patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua. Pihak yang mampu membeli barang HVG sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
“Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara,” tambahnya.
Namun, Agus mengungkapkan bahwa kerugian negara secara angka belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penelitian atau penghitungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas perlu teliti dan hati-hati dalam menghitung jumlah kerugian akibat dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan pajak.
“Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri Darnadi.











