My WordPress Blog

Ki Bedil, 20 Tahun Merakit Senjata Ilegal, Ditangkap di Bandung

Ki Bedil, Ahli Pembuat Senjata Ilegal yang Ditangkap Polisi

Ki Bedil kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pria asal Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini dikenal sebagai ahli dalam pembuatan senjata ilegal. Selama lebih dari dua dekade, ia menjalankan usahanya sebagai penjual dan perakit senjata api di wilayah Jawa Barat.

Profil Ki Bedil

Menurut informasi yang terkumpul, Ki Bedil atau TS, memiliki pengalaman cukup lama dalam bidang tersebut. Aktivitasnya berlangsung selama sekitar 20 tahun. Konsumen utamanya adalah para pelaku tindak kriminal dan pemburu liar. Dalam dunia gelap, ia dikenal dengan nama Ki Bedil, yang menyebutkan bahwa dirinya ahli dalam membuat senjata ilegal seperti revolver, senapan, dan pistol.

Selama ini, Ki Bedil tidak hanya menjual senjata, tetapi juga merakitnya sendiri. Hal ini membuatnya menjadi salah satu tokoh penting dalam peredaran senjata ilegal di wilayah Jawa Barat.

Penangkapan Ki Bedil

Akhirnya, Ki Bedil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus terhadap AS dalam dugaan kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal. Kepala Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa Ki Bedil merupakan penjual sekaligus perakit senjata api ilegal di Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Ki Bedil dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 15.45 di beberapa lokasi di Jawa Barat. Lokasi pertama penangkapan berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Di tempat tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku bernama AS, yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli senjata api ilegal.

Dari tangan AS, polisi menyita berbagai barang bukti seperti satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu sampel senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta jaket hitam dan tas pancing.

Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata.

Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan menangkap TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari tangan Ki Bedil, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

Proses Hukum dan Penyidikan

Kini, Ki Bedil bersama barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

Penangkapan Ki Bedil ini menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang semakin marak di tengah masyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *