Pernikahan dengan Perbedaan Usia yang Mencolok
Pernikahan antara seorang pria berusia 71 tahun dan seorang wanita berusia 18 tahun di Desa Batulappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, kini menjadi sorotan publik. Perbedaan usia yang mencapai 53 tahun membuat banyak orang terkejut dan penasaran. Namun, pasangan tersebut terlihat sangat bahagia dan tidak menunjukkan kecanggungan saat berada di hadapan tamu undangan.
Peristiwa ini memicu perbincangan luas di media sosial, dengan banyak warganet yang memberikan berbagai respons, mulai dari kekaguman hingga kekhawatiran. Video pernikahan tersebut juga sempat terekam dan diunggah oleh akun media sosial @palopo_info pada 5 April 2026. Dalam video yang beredar, pasangan pengantin mengenakan busana adat Bugis berwarna hijau yang tampak serasi. Mereka terlihat menikmati momen bahagia tersebut tanpa rasa canggungan.
Selama acara berlangsung, pasangan ini juga aktif menghibur para tamu dari atas pelaminan. Bahkan, mempelai wanita menunjukkan sisi romantis dengan menggenggam tangan sang suami sambil bernyanyi. Ekspresi bahagia terpancar jelas dari wajah keduanya, menandakan bahwa momen tersebut sangat bermakna bagi mereka.
Hingga Sabtu (10/4/2026), video pernikahan tersebut telah ditonton lebih dari 460 ribu kali. Ratusan komentar dari warganet pun membanjiri unggahan tersebut, dengan berbagai reaksi mulai dari terkejut hingga memberikan doa. Banyak netizen mengungkapkan rasa kagum terhadap kebahagiaan pasangan tersebut, meskipun ada juga yang menyampaikan kekhawatiran tentang konsekuensi dari pernikahan ini.
Siapa Sosok Kedua Pengantin?
Menurut informasi yang diperoleh, pengantin pria bernama Haji Buhari. Sedangkan istri yang bersangkutan memiliki inisial TA (18). Faktanya, TA masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Pernikahan diketahui digelar di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Minggu (5/4/2026) kemarin.
Untuk bisa mempersunting TA, Haji Buhari telah menyiapkan mahar sebanyak Rp100 juta dan satu unit sepeda motor. Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad membenarkan pernikahan kedua pasangan tersebut. Ia juga mengungkap bahwa Haji Buhari merupakan tuan tanah. “Kondisi ekonomi pihak laki-laki Alhamdulillah, kebunnya luas,” kata Arsad.

Pernikahan Dilakukan Secara Siri
Arsad sebagai kepala desa sejak awal sudah mengetahui rencana pernikahan Haji Buhari dengan TA. Namun selama prosesnya, pihak desa tidak dilibatkan. Padahal jika pernikahan dilakukan secara resmi menurut aturan negara, biasanya calon mempelai mengurus berkas ke kantor desa.
“Biasanya kami dilibatkan sejak proses lamaran sampai akad. Tapi ini tidak, hanya ada pemberitahuan saja,” kata Arsad. Ia melanjutkan, sebetulnya ia diundang ke pesta pernikahan. Akan tetapi dirinya berhalangan hadir karena harus mengantar keluarga yang juga menikah di hari itu.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Larompong Selatan, Masdir ikut menguatkan bahwa pernikahan dilakukan secara siri. Hal ini dapat dibuktikan karena pernikahan Haji Buhari dan TA tidak tercatat di KUA. “Tidak pernah ada pengajuan ke kami. Administrasinya tidak ada,” tegasnya.
Ditambah lagi umur mempelai perempuan belum 19 tahun. Jika terjadi pernikahan, seharusnya calon pengantin mengajukan dispensasi nikah diajukan oleh orang tua/wali ke Pengadilan Agama. Nantinya pihak hakim akan mempertimbangkan apakah alasan permohonan bersifat mendesak. “Kalau di bawah 19 tahun, wajib ada dispensasi dari pengadilan. Baru bisa diproses di KUA,” tandas Masdir.











