Maria Julianti Situmorang Lulus Doktor dengan Disertasi tentang Rekonstruksi Hukum Kepailitan
Maria Julianti Situmorang, yang akrab disapa Ren, berhasil meraih gelar Doktor Hukum Ekonomi Bisnis setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Kamis (9/4/2026). Disertasi yang ia ajukan berjudul “Rekonstruksi Hukum Kepailitan dalam Restrukturisasi Perusahaan Asuransi untuk Memperkuat Perlindungan Pemegang Polis”. Penelitian ini menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat perlindungan pemegang polis dalam situasi kepailitan.
Ren menjelaskan bahwa saat ini asuransi menjadi salah satu topik yang sangat penting. Dalam disertasinya, ia menyoroti bagaimana praktik kepailitan sering kali merugikan pemegang polis. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi di Indonesia menghadapi tantangan fundamental terkait hukum kepailitan dan restrukturisasi. Hal ini disebabkan oleh ketidakselarasan regulasi antara beberapa undang-undang yang berlaku, seperti UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menurut Ren, dalam praktiknya, pemegang polis atau kreditur sering kali mengajukan kepailitan atau PKPU menggunakan UU Kepailitan dan PKPU. Namun, Pasal 2 Ayat (5) UU Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (PPSK) mencabut sebagian dari aturan tersebut, termasuk yang terkait dengan asuransi. Oleh karena itu, pernyataan pailit hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan melalui OJK.
Secara teknis, pengajuan permohonan kepailitan terhadap perusahaan asuransi diatur dalam UU Perasuransian dan pemohonnya adalah OJK. Namun, dalam praktiknya, mediator dan kreditor dalam arti pemegang polis juga dapat mengajukan PKPU atau kepailitan. Ren menilai bahwa hal ini menyebabkan kebingungan dalam proses hukum.
Dalam implementasinya, majelis hakim Pengadilan Niaga ada yang mengabulkan permohonan pailit perusahaan asuransi yang diajukan oleh pemegang polis atau kurator. Namun, pada tingkat kasasi, permohonan tersebut ditolak karena hanya OJK yang memiliki wewenang untuk mengajukan kepailitan. Berdasarkan hal ini, Ren mengusulkan agar Pasal 2 dan Pasal 1 UU Kepailitan dan PKPU direvisi agar selaras dengan UU OJK dan UU Perasuransian. Ia menekankan bahwa hanya Menteri Keuangan yang berhak mengajukan kepailitan melalui OJK.
Ren berharap peraturan-peraturan tersebut direvisi agar tidak merugikan para kreditur, khususnya pemegang polis, jika terjadi kepailitan. Atas disertasi tersebut, Ren dinyatakan lulus dengan nilai 95 oleh Dewan Penguji. Dewan penguji terdiri dari berbagai tokoh akademis dan profesional, antara lain Prof Angel Damayanti, S.IP., M.Sc. M.Si., Ph.D., rektor UKI, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S., Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., M.S., Assoc. Prof. Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H. (promotor), Assoc Prof. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H. (ko-promotor 1), dan Assoc Prof. Dr. Diana R.W. Napitupulu, S.H., M.H (ko-promotor 2).
Sidang promosi ini turut dihadiri oleh Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Peradi, Prof Otto Hasibuan, beserta para pejabat teras dan anggota Peradi serta Ketua DPP GRANAT, Henry Yosodiningrat.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











