My WordPress Blog

Polisi ungkap tambang emas ilegal di Gumelar Banyumas, tiga tersangka ditangkap

Penambangan Emas Tanpa Izin di Banyumas Terungkap

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung secara terstruktur di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, mulai dari pemodal hingga pemilik lahan.

Pada konferensi pers yang digelar pada Senin 6 April 2026, Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Pengungkapan terjadi pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketiga tersangka berinisial SO, NM, dan SN. Mereka memiliki peran masing-masing sebagai pemodal, operator, dan pemilik lahan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Gumelar telah berlangsung lama dan terorganisir.

SO diketahui telah memulai aktivitasnya sebagai pekerja tambang sejak 2012, sebelum akhirnya membeli lahan sendiri pada 2017. Pada 2023, lubang tambang miliknya mulai menghasilkan emas, dan kini telah memiliki dua lubang aktif yang produktif. Sementara itu, NM mulai beroperasi sejak 2017 dengan pola berpindah-pindah lokasi tambang. Pada 2025, NM bekerja sama dengan SN yang merupakan pemilik lahan seluas 3.386 meter persegi di wilayah Gumelar, dengan sistem pembagian hasil.

Dari lokasi tambang yang dikelola NM dan SN, polisi menyita rata-rata 7 gram emas per minggu atau setara dengan sekitar Rp10 juta. Hasil tersebut kemudian dibagi antara pemodal, pemilik lahan, dan delapan orang pekerja.

Selain melanggar hukum, praktik tambang ilegal ini juga dinilai membahayakan lingkungan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proses pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya berupa sianida. Di lokasi milik SO, limbah cair hasil pengolahan ditampung terlebih dahulu di kolam sebelum akhirnya dibuang ke aliran sungai kecil di sekitar lokasi. Sementara di lokasi NM dan SN, limbah hasil pengolahan langsung ditimbun ke dalam tanah. Ini sangat berpotensi menimbulkan pencemaran serius.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran tanah dan air di kawasan tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa. “Ini menjadi perhatian serius kami. Selain melanggar hukum, dampaknya terhadap kerusakan lingkungan sangat besar,” tegas Kapolresta.

Dampak Lingkungan dari Tambang Ilegal

Praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses pengolahan emas dapat merusak ekosistem lokal. Limbah yang dibuang ke aliran sungai atau ditimbun ke dalam tanah bisa mencemari sumber air dan tanah, sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat dan keanekaragaman hayati.

Di lokasi tambang milik SO, limbah cair yang tidak diproses dengan benar dapat mencemari sungai kecil yang menjadi sumber air bagi penduduk sekitar. Sedangkan di lokasi NM dan SN, limbah yang ditimbun ke dalam tanah berpotensi merusak struktur tanah dan mengurangi kesuburan lahan pertanian. Hal ini dapat memengaruhi produksi pangan dan kualitas hidup masyarakat setempat.

Selain itu, kegiatan tambang ilegal juga dapat menyebabkan erosi tanah dan kerusakan lahan. Proses penggalian yang tidak terkontrol dapat mengubah bentuk permukaan bumi dan meningkatkan risiko longsor, terutama di daerah yang memiliki topografi curam seperti Kecamatan Gumelar.

Upaya Pemberantasan Tambang Ilegal

Polresta Banyumas telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah intensifikasi patroli dan pengawasan di area-area yang rawan tambang ilegal. Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Badan Lingkungan Hidup untuk memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penindakan.

Selain itu, Polresta Banyumas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya tambang ilegal dan pentingnya menjaga lingkungan. Masyarakat diajak untuk menjadi agen pengawas dan melaporkan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan dua pasal dalam undang-undang pertambangan. Pasal 158 mengatur tentang pelanggaran terhadap perizinan tambang, sedangkan Pasal 161 berkaitan dengan tindakan yang merugikan lingkungan. Dengan adanya ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menindak praktik tambang ilegal.

Selain hukuman pidana, para tersangka juga akan dikenakan denda yang cukup besar. Denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Kesimpulan

Peristiwa penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Gumelar menunjukkan betapa seriusnya isu tambang ilegal di wilayah Banyumas. Tidak hanya melanggar hukum, praktik ini juga membahayakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik tambang ilegal dapat diminimalisir dan lingkungan dapat terlindungi.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *