Tujuan Pernikahan dalam Islam
Dalam agama Islam, pernikahan memiliki berbagai tujuan yang sangat mulia. Salah satu dari tujuannya adalah menyempurnakan agama. Pernikahan juga bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, yaitu keluarga yang tenang, penuh kasih sayang, dan penuh cinta. Selain itu, pernikahan juga menjadi sarana menjaga kehormatan diri serta membangun tanggung jawab dan kerja sama dalam keluarga.
Pernikahan merupakan momen sakral bagi sepasang laki-laki dan perempuan yang ingin membangun rumah tangga. Dalam Islam, pernikahan memiliki tujuan yang mulia yaitu menyempurnakan agama. Menurut mazhab Syafi’i, nikah didefinisikan sebagai akad yang mencakup pembolehan/penghalalan melakukan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij atau lafaz yang maknanya sepadan. Makna pernikahan yaitu menjaga dan melaksanakan komitmen kepada Allah SWT untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Sakinah mawaddah wa rahmah artinya keluarga yang tenang, penuh cinta, dan kasih sayang. Pernikahan juga dianggap sebagai ibadah yang panjang karena di dalamnya terdapat tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga. Untuk meraih sakinah mawaddah warahmah, pasangan pengantin biasanya mengharapkan doa-doa baik.
Doa untuk Orang yang Menikah
Berikut adalah doa untuk orang yang menikah:
بَارَكَ اللّٰهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
Baarakallaahu laka, wa baaraka ‘alayka, wa jama’a baynakumaa fii khayr.
Artinya: “Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan.”
Hukum Menikah
Pernikahan tidak serta merta selalu dihukumi wajib ataupun sunah. Berdasarkan keadaan masing-masing orang, maka hukum menikah dapat dikategorikan sebagai berikut:
-
Wajib
Menikah hukumnya menjadi wajib jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga dan ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjerumuskannya dari perbuata zina. Orang tersebut wajib menikah karena jika ia tidak menikah, dikhawatirkan dapat terjerumus dalam perbuatan zina. -
Sunnah
Pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk melakukannya atau sudah siap membangun rumah tangga, namun ia masih bisa menahan diri dari hal yang menjerumuskannya dalam perbuatan zina. -
Haram
Pernikahan hukumnya dapat menjadi haram jika dilakukan oleh orang yang tidak mampu melakukannya dan tidak bertanggungjawab dalam berumah tangga. Jika ia menikah, dikhawatirkan akan menelantarkan suami, istri, atau bahkan anaknya. -
Makruh
Pernikahan menjadi makruh jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki kemampuan atau tanggungjawab untuk berumah tangga dan dapat menahan diri dari perbuatan zina. -
Mubah
Pernikahan menjadi mubah hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah, namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannya.
Syarat Sah Menikah dalam Islam
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia legal untuk menikah bagi warga Indonesia adalah 19 tahun. Secara agama, menurut buku panduan nikah dari Kementerian Agama RI, serta fikih Islam yang disepakati ulama, syarat sahnya pernikahan antara lain:
- Calon mempelai laki-laki dan perempuan yang halal untuk dinikahi.
- Ijab dan kabul yang dilakukan dalam satu majelis.
- Wali nikah dari pihak perempuan.
- Dua orang saksi yang adil.
- Mahar (mas kawin), meskipun besarannya tidak ditentukan.
Rukun Nikah
Pasangan yang hendak menikah juga perlu memenuhi rukun menikah agar pernikahan mereka sah, yaitu:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- Dua orang saksi
- Ijab dan kabul.
Hikmah Menikah
Menikah memiliki banyak hikmah, antara lain:
-
Menyempurnakan Separuh Agama
Pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia karena menjadi sarana menyempurnakan separuh agama. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba menikah, maka sungguh dia telah menyempurnakan separuh dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi). -
Mewujudkan Ketenangan dan Kasih Sayang
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21). -
Menjaga Kehormatan dan Kesucian
Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim). -
Melanjutkan Keturunan yang Saleh
Rasulullah SAW bersabda, “Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud). -
Membangun Kerja Sama dan Tanggung Jawab
“Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf, dan para suami mempunyai kelebihan atas mereka.” (QS. Al-Baqarah: 228). -
Menumbuhkan Kesabaran dan Kedewasaan
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak semua berjalan mulus karena berbagai ujian seperti perbedaan pendapat, masalah ekonomi, hingga konflik kecil akan selalu ada. -
Membangun Keluarga sebagai Pondasi Umat
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). -
Meningkatkan Keberkahan Hidup
Rasulullah SAW bersabda, “Carilah rezeki melalui pernikahan” (HR. Ibnu Majah). -
Sarana Pahala Berkelanjutan
Rasulullah SAW bersabda, “Pada kemaluan salah seorang di antara kalian terdapat sedekah” (HR. Muslim).
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











