Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Berdasarkan Norma Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. KPK menegaskan bahwa keputusan ini tidak didasari oleh pertimbangan pribadi, melainkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, KPK mempertimbangkan beberapa aspek. “Pertama-tama adalah norma hukumnya, apakah ada atau tidak. Selanjutnya juga dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya,” ujarnya saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 29 Maret 2026.
Asep menambahkan bahwa perubahan status penahanan Yaqut dilakukan sebagai bagian dari strategi yang diterapkan oleh lembaga antirasuah. Meski demikian, KPK menyambut baik masukan dari masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam hal ini. “Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” katanya.
Permohonan Keluarga Disetujui Berdasarkan Aturan Hukum
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh KPK, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut diubah menjadi tahanan rumah pada Selasa, 17 Maret 2026. Dua hari kemudian, permohonan itu disetujui mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yaqut sempat merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Setelahnya, ia kembali ke Rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati.
Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menimpa Yaqut dan Alex
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut serta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka korupsi kuota haji. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara selama 20 hari pertama.
Menurut KPK, Yaqut memberikan perintah kepada Alex untuk membagi kuota haji tambahan periode 2023-2024 secara sama rata, yaitu 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Pemerintah Indonesia kala itu mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi.
“IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud,” ucap Asep pada Kamis, 12 Maret 2026.
Alex, menurut Asep, menilai pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata saat itu tidak melanggar regulasi awal yaitu 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Asep mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan tersebut selalu dikomunikasikan antara Alex dengan Yaqut.
Inisiatif Yaqut dalam Pembagian Kuota Haji
Yaqut turut menyampaikan inisiasinya membagi kuota haji tambahan 20 ribu menjadi sama rata ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Yaqut, kata Asep, juga meminta Hilman Latief untuk menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kerajaan Arab Saudi terkait skema pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata.
“Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus,” ujarnya.
Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Ini
KPK menyatakan total kerugian keuangan negara dalam dugaan rasuah kuota haji mencapai Rp 622 miliar. Total tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam permasalahan haji ini.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











