Ancaman PHK Massal bagi PPPK di Bangka Belitung
Wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini mengancam nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bangka Belitung. Hal ini terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan para PPPK yang sebagian besar bergantung pada pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Di Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 4.506 PPPK terancam dirumahkan akibat aturan ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Darlan, menyampaikan bahwa undang-undang tersebut membatasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh melebihi 30 persen. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kestabilan pekerjaan para PPPK dan mencegah peningkatan angka pengangguran.
“Kami dari pihak pemerintah, Gubernur, Pak Sekda dan seluruh kawan-kawan yang terlibat akan mengurus masalah ini. Saya yakin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang dijanjikan Pak Gubernur ketika melantik mereka bulan Desember kemarin. Lalu tolong PPPK juga mulai mengetatkan ikat pinggang, diatur kebutuhannya sesuai dengan prioritasnya,” ujar Darlan.
Darlan juga mengungkapkan bahwa potensi pemberhentian PPPK bukan hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi juga menjadi ancaman bagi beberapa wilayah lain di Indonesia. Contohnya, di Nusa Tenggara Timur, sebanyak 9.000 orang PPPK diperkirakan akan diberhentikan. Ia memastikan bahwa pihaknya telah sepakat dengan Ketua DPRD, Bappeda, dan Bakuda untuk mencegah hal serupa terjadi di Bangka Belitung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan mulai berlaku pada April 2027. Aturan ini mencakup PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Darlan menyoroti bahwa banyak keluarga yang bergantung pada penghasilan PPPK sebagai sumber utama penghidupan. Jika terjadi PHK, dampaknya bisa sangat besar, termasuk putus sekolah anak-anak atau peningkatan jumlah pengangguran.
Selain itu, Darlan mengatakan bahwa roda pemerintahan juga akan terganggu karena kurangnya sumber daya manusia. “Untuk tenaga teknis, misalnya tenaga dokter, rasio dokter dengan masyarakat yang akan dilayani itu belum sesuai standar. Pendidikan juga tenaga guru kurang, guru SMA/SMK kita kurang sekitar 260 orang belum lagi yang mau pensiun,” jelasnya.
Ia berharap Pemerintah Pusat dapat melihat kondisi yang terjadi di daerah dan menunda penerapan undang-undang tersebut. “Ini masalahnya bukan hanya di Bangka Belitung, tapi nasional. Jadi kita sambil menunggu arahan dari pusat, apakah itu harus diberlakukan atau ditunda atau semacam ada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dari Pak Presiden,” tambahnya.
DPRD Babel Minta UU Nomor 1 Tahun 2022 Ditunda
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi atau menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran akan dampak regulasi tersebut terhadap keberlangsungan PPPK di daerah.
“Undang-undang ini dibentuk tahun 2022 dan mulai berlaku lima tahun kemudian, yakni 2027. Masalahnya jika diterapkan, kita ini akan terpaksa akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK,” ujar Didit.

Ia menilai, dengan penerapan undang-undang tersebut, membuat potensi terbukanya ruang pengangguran baru yang perlu diantisipasi oleh pemerintah. “Mereka sudah punya keluarga, anak, istri dan disinilah Pemerintah Daerah harus hadir,” ucapnya.
Didit juga memberikan solusi, termasuk penundaan yang dianggap perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat. “Kita minta supaya undang-undang ini ditunda atau direvisi, karena daerah belum siap. Jika tidak ditunda, maka PAD harus kita tingkatkan. Sekarang, apa yang mau diperas lagi di Bangka Belitung ini? Lalu kita harap Pemerintah Pusat, tidak mengurangi transfernya ke daerah. Saat ini kan bertolak belakang keinginan pusat, tapi di satu sisi transfer daerah dipangkas. Saya yakin resah gelisah ini bukan hanya Bangka Belitung, tapi seluruh Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, ia berharap adanya perhatian dari Presiden Republik Indonesia guna mengambil kebijakan yang dapat berdampak positif bagi masyarakat. “Untuk solusi sangat cepat itu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang bisa melakukan ini yakni Pak Presiden,” tuturnya.
Sebagai aksi nyata, Didit Srigusjaya menyatakan bahwa DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah akan segera ke Pemerintah Pusat untuk menyampaikan aspirasi di daerah. “Kita sudah izin Gubernur, kami akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat terutama ke Menpan-RB, Kemenkeu dan Kemendagri. Kita akan sampaikan. Lalu sebagai pembentuk undang-undang, kami lagi bangun komunikasi kepada Komisi II DPR RI. Jika memang ada ruang kami untuk ke sana, kami akan ke sana menyampaikan permohonan aspirasi masyarakat Bangka Belitung,” ungkapnya.











