My WordPress Blog
Hukum  

Ketum Gekraf Kecam Jaksa yang Hargai Nol Ide dalam Kasus Amsal Sitepu: Sangat Bodoh

Kritik Terhadap Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Kawendra Lukistian, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekraf) sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, mengecam keras penanganan kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu. Amsal, seorang videografer, terlibat dalam dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Menurut Kawendra, tindakan tersebut dinilai merugikan dan merendahkan sektor ekonomi kreatif.

Kontroversi Anggaran

Kontroversi muncul dari penilaian anggaran oleh Inspektorat Kabupaten Karo, yang menurunkan harga jasa video dan menganggap beberapa komponen seperti ide, editing, dan dubbing bernilai Rp0. Hal ini membuat Amsal membantah tuduhan dan mencari keadilan, menegaskan dirinya hanya pekerja kreatif tanpa niat korupsi.

Proyek Video Profil Desa

Amsal Christy Sitepu merupakan videografer yang terjerat kasus dugaan mark up proyek video desa. Direktur CV Promiseland itu mengerjakan proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dua puluh desa tersebut tersebar di empat kecamatan yakni Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Proyek video profil berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp600 juta.

Tuntutan Mark Up

Seiring berjalannya waktu, Amsal Sitepu justru didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia juga dinilai tidak mengerjakan pembuatan video profil desa sesuai dengan RAB. Kawendra Lukistian mengecam keras tindakan tersebut, menyatakan bahwa ide dan dubbing harus dihargai sebagai bagian dari ekonomi kreatif.

Peringatan untuk Pejuang Ekonomi Kreatif

Kawendra mengingatkan bahwa masyarakat semenjak lahir hingga menghembuskan nafas terakhir tidak lepas dari produk ekonomi kreatif. Ia menegaskan bahwa kasus yang dialami Amsal Sitepu membuat 27,4 juta pejuang ekonomi kreatif di Indonesia terzalimi. “Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya karena ini bodoh penilaian seperti ini,” tegas Kawendra.

Tangisan Amsal

Hujan tangis mewarnai rapat terbatas yang digelar Komisi III DPR RI untuk membahas kasus viral videografer bernama Amsal Christy Sitepu. Amsal Sitepu dalam kesempatannya menegaskan, dirinya hanya mencari keadilan. Ia tidak ingin di masa depan nanti ada anak muda pelaku ekonomi kreatif takut bekerja sama dengan pemerintah karena tidak ingin bernasib sama sepertinya.

Pengakuan Amsal

Amsal Sitepu juga menekankan, tidak mungkin dirinya bisa melakukan mark up anggaran dana desa. Wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa setempat. Ia menegaskan, pembuatan profil desa hanya ia lakukan ketika pandemi Covid-19 demi bertahan hidup. Biasanya ia mengerjakan proyek di acara pernikahan.

Penanganan Kasus

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022. Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Pernyataan Amsal

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

Kekecewaan Amsal

Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.

Permintaan Hakim

Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.

Jadwal Persidangan

Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *