My WordPress Blog

Amsal Sitepu, Videografer yang Dipenjara Usai Buat Profil Desa, Dituduh Mark Up Proyek

Kasus Amsal Christy Sitepu: Tudingan Mark Up dan Kritik terhadap Sistem Hukum

Amsal Christy Sitepu kini menjadi sorotan publik setelah dituduh melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Sebagai Direktur CV Promiseland, Amsal mengajukan proposal pembuatan video promosi ke sejumlah kepala desa. Namun, proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar, sehingga menjadi dasar pembuatan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Videografer yang dikenal sebagai profesional di bidang ekonomi kreatif ini ditahan karena dituduh melakukan mark up atas jasa pembutan video promosi desa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 202 juta.

Amsal dilaporkan mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai prosedur sebagai seorang videografer profesional. Dalam pernyataannya usai persidangan, Amsal menyebut bahwa sistem hukum saat ini sedang bermasalah. Ia mempertanyakan bagaimana seorang penyedia jasa bisa dituduh melakukan mark up anggaran, sementara ia hanya menggunakan proposal resmi untuk menawarkan layanan.

“Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer. Saya didakwa melakukan mark up anggaran,” ujarnya. Menurut Amsal, dalam praktik kerjanya, setiap proposal yang diajukan harus melalui evaluasi. Jika ada indikasi mark up, proposal tersebut seharusnya ditolak sejak awal. Ia juga menyoroti mekanisme pembayaran dalam proyek yang ia kerjakan, yaitu hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai. Hal ini membuat kemungkinan adanya praktik mark up sangat kecil.

Proses Hukum yang Terus Bergulir

Meskipun Amsal bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah, kasus ini tetap bergulir di ranah hukum. Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya terhadap Amsal, termasuk hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta. Perkara ini menjadi sorotan luas, terutama karena melibatkan sosok dari kalangan pekerja kreatif yang selama ini dikenal bekerja berbasis proyek dan profesionalitas.

Di sisi lain, pernyataan Amsal yang lantang turut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan menentukan nasib Amsal. Sampai saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan menunggu putusan dari majelis hakim.

Kronologi Kejadian

Dalam perkara ini, Amsal menjabat sebagai Direktur CV Promiseland yang mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal ini diduga telah disusun secara tidak benar atau mark up. Amsal diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo.

Berdasarkan analisa ahli dan auditor inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan satu video seharusnya sebesar Rp 24.100.000. Namun, Amsal menawarkan harga Rp 30.000.000 per desa. Perbedaan biaya ini menjadi salah satu alasan tuntutan terhadap Amsal. Beberapa poin yang menjadi perbedaan antara hitungan Amsal dan Inspektorat mencakup konsep/ide, clip on/microphone, cutting, editing, dan dubbling.

Komisi III DPR Gelar RDPU

Terkait kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menjelaskan bahwa pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Sehingga penilaiannya kerap subjektif.

Habiburrokhman menegaskan bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap. Ia mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *