Sidang Kasus Korupsi Labkesda Bengkulu Berlangsung
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (30/3/2026) sore. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap lima orang terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Tuntutan Jaksa untuk Joni Haryadi Thabrani
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Joni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menuntut terdakwa Joni Haryadi Thabrani dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Tuntutan Berbeda untuk Empat Terdakwa Lainnya
Selain Joni, empat terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam proyek pembangunan Labkesda. Berikut rinciannya:
- Doni Iswanto – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Labkesda: dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
- Akhmad Basir – Broker atau kontraktor pelaksana proyek: dituntut dengan hukuman yang sama, yakni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
- Joli Okta Riansyah – Kontraktor pelaksana: dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
- Rizal Mahlefi – Konsultan perencana sekaligus pengawas proyek: dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda dengan jumlah yang sama.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh terdakwa dinilai telah berperan dalam terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Modus Fiktif dan Mark Up Anggaran
Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui sejumlah modus, mulai dari pekerjaan fiktif hingga mark up anggaran proyek.
“Para terdakwa melakukan perbuatan yang tidak benar, termasuk pekerjaan fiktif dan penggelembungan anggaran dalam pembangunan Labkesda,” ungkap jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kuasa Hukum Siap Ajukan Pembelaan
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Joni Haryadi Thabrani, Nelly Enggreni, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan. Ia menilai tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kliennya terlalu tinggi dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
“Kami akan mengajukan pembelaan. Tuntutan ini kami anggap terlalu tinggi, apalagi dalam fakta persidangan klien kami tidak terbukti,” ujar Nelly, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, ia juga menyebut bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.
“Klien kami juga sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara, sehingga hal ini seharusnya menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan pada pekan depan. Sidang berikutnya akan berfokus pada pembacaan pembelaan dari para terdakwa atau pleidoi.
Proses hukum kasus dugaan korupsi Labkesda Kota Bengkulu ini pun masih akan berlanjut sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penetapan Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Ketiganya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto; dan kontraktor proyek Labkesda, Akmad Basir.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Kamis (18/9/2025) siang. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi proyek Labkesda Kota Bengkulu, yang menelan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.
“Malam ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Labkesda,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, Kamis (18/9/2025). Ketiganya dibawa oleh penyidik menggunakan rompi tahanan ke mobil tahanan, lalu dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu.
Selain ketiga tersangka tersebut, Kejari Bengkulu masih akan melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan seiring berjalannya penyidikan.
“Tiap-tiap kemungkinan itu pasti ada, tergantung dengan hasil penyidikan nanti seperti apa,” kata Wisdom.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus korupsi Labkesda. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi penting.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











