My WordPress Blog
Hukum  

Anggota DPR Usulkan Pelanggar THR Dihukum Pidana

Perlu Ada Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran THR

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa pelanggaran perusahaan dalam membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawainya sudah seharusnya dianggap sebagai tindakan pidana, bukan hanya sekadar pelanggaran administratif. Ia menilai bahwa masalah utamanya adalah sanksi yang tidak memberikan efek jera.

Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif seperti pembatasan layanan publik atau penghentian usaha. Namun, dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang benar-benar dilaksanakan. Menurut Edy, hal ini menyangkut hak pekerja. Jika terus dianggap sebagai pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas dalam menghadapi masalah ini.

Edy juga menilai bahwa pemerintah cenderung ragu dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang gagal membayar THR karena khawatir akan berdampak pada munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan sudah tidak relevan lagi.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan langkah pencegahan sejak dini, salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu. Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Pada tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini merupakan bentuk pencegahan yang konkret.

Di sisi lain, Edy mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal. Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran.

Kementerian Ketenagakerjaan Berkomitmen Tindaklanjuti Aduan THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa setiap aduan tunjangan hari raya (THR) yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi, namun segera ditindaklanjuti secara intensif. Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi. Ia meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian.

Yassierli juga menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.

Proses Penanganan Aduan THR Terus Berjalan

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan bahwa tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja.

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *