My WordPress Blog

MAKI Kritik KPK Pindahkan Yaqut: Diskriminasi, yang Lain Juga Minta?

Kritik terhadap Keputusan KPK dalam Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Ia menilai kebijakan ini berpotensi merusak tatanan penegakan hukum.

Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK selama tujuh hari sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Padahal, masa penahanan awal terhadap tersangka biasanya berlangsung selama 20 hari.

Informasi pertama kali terkait pengalihan penahanan Yaqut ini tidak datang dari KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yakni Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya saat Lebaran pada 21 Maret 2026. Sebelumnya, KPK juga tidak memberitahu atau mengumumkan apapun terkait pengalihan penahanan Yaqut tersebut.

Setelah berita ini menyebar dan viral, KPK baru memberikan klarifikasi bahwa pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan permintaan keluarga, bukan karena sakit.

Boyamin mengatakan tindakan KPK itu akan menimbulkan kerusakan sistem karena tahanan yang lain pasti akan menuntut hal yang sama juga. “Kalau tidak berarti kan diskriminasi gitu kan, nanti tahanan yang lain juga akan minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa selama ini tahanan KPK itu sakral dan tidak pernah diotak-atik. “Kemudian menjadi bisa diutak-atik sekarang ini, masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau tekanan kekuasaan bisa aja, tapi kalau lebih parah lagi, kalau tekanan keuangan itu kan sangat menyakitkan,” katanya.

Maka dari itu, Boyamin meminta KPK untuk melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut agar masyarakat tidak kecewa, karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri.

Penjelasan KPK Mengenai Pengalihan Penahanan Yaqut

Boyamin juga mengatakan, jika pengalihan penahanan itu disebutkan merupakan kewenangan penyidik, maka hal tersebut tidak tepat. “Kalau dari juru bicara mengatakan ini adalah kewenangan penyidik, lebih celaka lagi, karena KPK itu kan ada pimpinan KPK, harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK.”

“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK? Nah, ini lebih mencelakakan KPK itu sendiri, kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK,” paparnya.

Boyamin meminta agar KPK jujur saja terkait pengalihan penahanan Yaqut ini. “Mestinya sejak awal jujur ini ditangguhkan, dialihkan penahanan luar atas persetujuan pimpinan KPK, atas usulan penyidik, mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada undang-undang KPK, di mana azas-azas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme.”

“Semua harus dibuka sama kalian dan juga dijelaskan sepenuhnya, bukan sembunyi-sembunyi terus dikatakan ini hanya kewenangan penyidik, itu salah. Karena KPK itu adalah pimpinan KPK. Penyidik itu bagian organ dari KPK itu sendiri,” tegas Boyamin.

Boyamin menekankan lagi bahwa KPK harus melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut. “Kalau sakit ya diberitahukan sakit dan dibawa ke rumah sakit gitu loh, bukan di rumah gitu kan, mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat.”

Penjelasan KPK tentang Pengalihan Penahanan Yaqut

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga. Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Budi kemudian menanggapi perbandingan kasus penahanan Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah. Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani setiap tersangka. “Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi meluruskan.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP. Setelah itu, sejak Kamis (19/3/2026) malam, status penahanan Yaqut resmi dialihkan, lalu menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet.

Meski berada di luar sel rutan, KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan agar proses hukum tidak terhambat.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *