My WordPress Blog

Ketua Komisi XI DPR: Komisioner OJK Harus Jaga Stabilitas Sistem Keuangan



Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Global

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa penetapan lima Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pengawasan sektor jasa keuangan. Hal ini terutama penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas risiko global dan transformasi digital yang semakin pesat.

Menurut Misbakhun, tanggung jawab Dewan Komisioner OJK ke depan semakin berat karena skala industri jasa keuangan nasional yang terus berkembang serta meningkatnya eksposur terhadap risiko global. Ini mencakup volatilitas pasar keuangan, perkembangan fintech, serta perlindungan konsumen yang semakin rumit.

“Industri jasa keuangan kita sekarang bukan lagi kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Karena itu OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).

Selain itu, ia menyoroti pentingnya penguatan pengawasan sektor keuangan digital yang pertumbuhannya sangat cepat. Termasuk dalam hal ini adalah pinjaman daring (fintech lending), aset kripto, serta inovasi teknologi keuangan lainnya yang membutuhkan keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko.

“OJK tidak boleh hanya menjadi rule maker, tetapi harus menjadi market guardian. Inovasi harus dijaga, tetapi disiplin risiko tidak boleh longgar. Kalau pengawasan lemah, yang dirugikan pertama adalah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menekankan bahwa aspek perlindungan konsumen harus menjadi prioritas kepemimpinan baru OJK. Hal ini mengingat masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait praktik jasa keuangan, mulai dari pinjaman online ilegal hingga produk investasi berisiko tinggi yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Menurutnya, tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih berada di kisaran 50 persen menunjukkan bahwa setengah dari masyarakat Indonesia masih rentan terhadap risiko produk keuangan yang tidak dipahami secara utuh. Oleh karena itu, peran edukasi dan pengawasan OJK menjadi sangat strategis.

“Kalau literasi keuangan kita belum merata, maka regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha. Edukasi harus agresif, pengawasan harus progresif, dan perlindungan konsumen harus terasa nyata,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia. Persepsi terhadap kualitas regulator sangat mempengaruhi aliran investasi dan stabilitas pasar keuangan nasional.

“Pasar keuangan itu sangat sensitif terhadap kepercayaan. OJK harus memastikan governance kuat, pengawasan konsisten, dan komunikasi kebijakan jelas. Kalau trust kuat, pasar akan stabil. Kalau trust goyah, tekanan bisa datang dari mana saja,” kata Misbakhun.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI akan mengawal secara ketat kinerja Dewan Komisioner OJK yang baru. Hal ini terutama dalam memastikan implementasi mandat penguatan sektor keuangan berjalan efektif dan berdampak nyata bagi stabilitas ekonomi nasional.

“DPR tidak hanya memilih, tetapi juga akan mengawasi. Kami ingin OJK periode ini benar-benar menunjukkan kualitas kepemimpinan regulator yang kuat, independen, dan berpihak pada stabilitas sistem keuangan serta kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Berikut adalah 5 anggota DK OJK terpilih 2026-2031:

  1. Ketua: Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
  2. Wakil Ketua: Hernawan Bekti Sasongko, sebelumnya Anggota Badan Supervisi OJK.
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK.
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Adi Budiarso, sebelumnya Direktur di Kemenkeu.
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono, sebelumnya Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *