Wali Kota Samarinda Jelaskan Alasan Sewa Land Rover Defender
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan pernyataan terkait penggunaan kendaraan Land Rover Defender yang disewa dengan biaya sebesar Rp 160 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan mobil dinas resmi miliknya.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan awak media di Balai Kota Samarinda. Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun mengungkapkan bahwa ia telah meminta Inspektorat Daerah Kota Samarinda untuk melakukan review terhadap pengadaan kendaraan tersebut. Tujuannya adalah agar semua proses dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Yang paling objektif adalah meminta Inspektorat melakukan review. Jika ada yang perlu diluruskan, jika ada yang harus dipertanggungjawabkan, kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Andi Harun juga menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki atau dipertanggungjawabkan dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, keterbukaan menjadi cara paling efektif untuk menutup celah spekulasi yang bisa muncul di ruang publik.
Kebutuhan Kendaraan Muncul Sejak 2022
Menurut Andi Harun, kebutuhan akan kendaraan operasional yang tangguh sudah muncul sejak tahun 2022. Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 4 miliar untuk pembelian kendaraan operasional baru. Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena adanya kendala administratif terkait status kendaraan pelat merah.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Samarinda mencari alternatif agar kebutuhan kendaraan operasional tetap terpenuhi. Setelah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemkot Samarinda akhirnya memilih skema sewa kendaraan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Melalui mekanisme tersebut, sejak 2023 Pemkot Samarinda bekerja sama dengan PT Indorent Tbk untuk menyewa satu unit Land Rover Defender dengan biaya sekitar Rp160 juta per bulan.
Aturan Pengadaan Anggaran Mobil Dinas
Pengadaan mobil dinas bagi pejabat daerah pada dasarnya diatur melalui sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah, terutama melalui standar biaya yang ditetapkan pemerintah pusat serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Salah satu acuan penting adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang setiap tahun menetapkan batas kewajaran biaya berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk kendaraan dinas. Standar ini berlaku sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah ketika menyusun anggaran dalam APBN atau APBD.
Artinya, pembelian mobil dinas tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mengikuti standar biaya, kebutuhan jabatan, dan prosedur pengadaan yang transparan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.
Secara prinsip, kendaraan dinas hanya dapat diberikan kepada pejabat tertentu yang memiliki fungsi operasional atau jabatan struktural yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam praktik birokrasi Indonesia, pejabat yang biasanya memperoleh mobil dinas adalah kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), wakil kepala daerah, serta pejabat struktural tertentu seperti eselon I atau II di lingkungan pemerintahan.
Pengadaan kendaraan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan operasional organisasi dan tidak boleh sekadar untuk fasilitas pribadi pejabat. Selain itu, kendaraan dinas juga harus tercatat sebagai aset daerah dan penggunaannya dibatasi untuk kegiatan kedinasan.
Dari sisi anggaran, pemerintah menetapkan batas biaya pengadaan kendaraan dinas agar tidak terjadi pemborosan anggaran. Sebagai contoh, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan standar biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I sekitar Rp931,64 juta per unit.
Nilai ini ditetapkan berdasarkan harga rata-rata kendaraan dengan spesifikasi tertentu di pasar dan dapat mencakup kemungkinan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Namun angka tersebut hanyalah batas standar biaya, bukan kewajiban untuk dibelanjakan sepenuhnya; instansi pemerintah tetap dapat membeli kendaraan dengan harga lebih rendah sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











