Pemanfaatan Lahan Kosong di Pusat Kota Banda Aceh
Lahan yang terletak di sekitar Area Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman, masih belum dimanfaatkan oleh pemiliknya. Hal ini dinilai merusak estetika kota dan memengaruhi tata ruang serta lingkungan kota Banda Aceh.
Kondisi Lahan yang Terbengkalai
Lahan tersebut sudah bertahun-tahun dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan. Lokasinya berada di kawasan inti Kota Banda Aceh, sehingga sangat strategis namun tidak digunakan secara optimal. Dampaknya, wajah kota terlihat kurang indah dan menimbulkan berbagai masalah seperti menjadi tempat berkumpulnya makhluk hidup dan bahkan makhluk ghaib.
Menurut Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, lahan yang terlantar ini tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga berpotensi menyebabkan berbagai kerugian. Ia mengingatkan bahwa kondisi ini perlu segera ditangani agar tidak semakin parah.
Upaya untuk Menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Irwansyah mendorong agar lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk menambah cakupan RTH di Banda Aceh. Saat ini, cakupan RTH kota baru mencapai 14,5 persen, jauh dari target nasional sebesar 20 persen.
Selain itu, RTH yang ada saat ini juga berpotensi menyusut seiring perkembangan kawasan pemukiman baru yang memanfaatkan lahan-lahan kosong. Oleh karena itu, upaya peningkatan cakupan RTH sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan.
Revisi Qanun RTRW
Irwansyah menyarankan agar Qanun RTRW Kota Banda Aceh ditinjau ulang karena usianya telah melebihi lima tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Qanun/Perda RTRW wajib ditinjau ulang setiap lima tahun sekali.
Revisi ini akan memastikan bahwa rencana tata ruang tetap sesuai dengan perkembangan wilayah, kebijakan pembangunan, dan kebutuhan masyarakat. Dalam revisi nanti, kedua area tersebut dapat dimasukkan sebagai ruang terbuka hijau sebagai upaya pemerintah kota mengejar cakupan RTH sesuai standar nasional.
Peran DPRK dalam Mendorong Pemanfaatan Lahan
DPRK Banda Aceh mendorong Pemko Banda Aceh agar menyurati para pemilik lahan secara resmi terkait rencana revisi RT/RW. Lahan berstatus HGB itu dimiliki oleh dua perusahaan swasta, satu perusahaan lokal, dan satunya perusahaan nasional.
Jika tidak ada kejelasan, maka lahan tersebut akan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Dengan demikian, Banda Aceh dapat menambah RTH yang hingga kini angka belum ideal.
Sejarah Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza
Lahan eks Hotel Aceh dimiliki oleh perusahaan lokal. Di atas lahan ini dulu berdiri Hotel Atjeh, yang sudah beroperasi sejak era sebelum kemerdekaan. Seiring usianya yang kian usang, hotel penuh sejarah itu dirobohkan pada tahun 1995. Pada tahun 2000-an, proses pembangunan kembali dimulai, yang diawali dengan penancapan tiang paku bumi. Namun, proses itu mangkrak dan kini hanya tersisa tiang-tiangnya saja.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza sudah terbengkalai selama lebih dari 20 tahun sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum tsunami. Hingga kini, lahan yang dimiliki perusahaan pengembang nasional itu tak kunjung dimanfaatkan.
Lahan Kosong Lain di Pusat Kota Banda Aceh
Selain dua area di atas, di kawasan pusat Kota Banda Aceh juga terdapat beberapa area kosong yang belum difungsikan, seperti di kedua sisi Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, Eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga Eks Pasar Jalan Kartini.
Irwansyah mendorong semua lahan terlantar segera dimanfaatkan atau dijadikan sebagai RTH. Dengan demikian, kota Banda Aceh dapat memiliki tata ruang yang lebih baik dan lingkungan yang lebih sehat.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











