My WordPress Blog

Pemerintah Beri Hadiah Lebaran untuk PPPK NTT, Gubernur Melki Usulkan Perubahan UU

Pemprov NTT Siapkan Solusi untuk PPPK yang Terancam Dirumahkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mempersiapkan berbagai solusi untuk menghadapi ancaman pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat Undang-undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah (HKPD) tahun 2022. Aturan ini membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen pada tahun 2027, sementara Pemprov NTT masih mengalokasikan 40 persen dari APBD setiap tahunnya.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi topik diskusi publik yang mendapat banyak masukkan dan alternatif solusi. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah merevisi undang-undang tersebut agar lebih fleksibel dalam mengatur belanja pegawai.

“Banyak ide yang masuk ke Pemerintah Provinsi. 9.000 orang ini tetap bisa bekerja utamanya di situ, kita mesti mencari berbagai cara dan berbagai regulasi yang harus diperbaiki itu kita benahi,” ujarnya.

Dari berbagai gagasan yang muncul, salah satu usulan terkait adalah perubahan pasal 146 UU HKPD nomor 1 tahun 2022, seperti menggeser waktu atau memperlonggar batasan belanja pegawai hingga 40 persen. Selain itu, ada juga rekomendasi untuk merubah judul mata anggaran di belanja APBD agar tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai.

Usulan Teknis dari Sekda Lembata

Dalam dialog bersama Pemerintah Daerah di Provinsi NTT, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali mengusulkan beberapa langkah teknis terkait klasifikasi anggaran. Berikut beberapa poin penting:

  • Reklasifikasi belanja asuransi: Belanja asuransi bagi Kepala Daerah, ASN, dan anggota DPRD yang saat ini masuk dalam komponen belanja pegawai diusulkan di-reklasifikasi menjadi Belanja Barang dan Jasa, mirip dengan penerapan pada asuransi kesehatan (JKN) bagi masyarakat dan perangkat desa.
  • Reklasifikasi ini memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

  • Diferensiasi jabatan politik dan ASN: Gaji dan tunjangan anggota DPRD serta Kepala Daerah diusulkan dipindahkan ke komponen Belanja Barang dan Jasa. Menurutnya, definisi “pegawai” dalam UU HKPD perlu dipertegas, apakah hanya mencakup ASN atau termasuk pejabat politik.

  • Dana transit sebagai faktor pengurang: Dana yang bersifat transit seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta JKN yang masuk dalam total APBD namun langsung diteruskan ke sekolah dan puskesmas. Bagian ini diusulkan untuk dihitung sebagai faktor pengurang dalam perhitungan persentase belanja pegawai. Skema serupa juga diharapkan berlaku terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Paskalis menekankan bahwa persoalan ini bukan semata-mata terkait jumlah pegawai, melainkan formula perhitungan anggaran. Meskipun dilakukan pengurangan pegawai dalam jumlah besar, persentase belanja pegawai tetap berpotensi melampaui batas 30 persen akibat struktur dan klasifikasi belanja yang ada.

Upaya Bersama untuk Solusi Jangka Panjang

Gubernur Melki Laka Lena menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya menimpa PPPK di Pemprov NTT, tetapi juga semua PPPK di Kabupaten/Kota di NTT maupun secara nasional. Ia telah membangun komunikasi dengan sejumlah pihak di Jakarta untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

“Setelah kami rapikan data di Provinsi, kami Bupati Wali Kota dan Pemerintah Provinsi, DPRD juga mau berangkat, kita diskusi Pemerintah Pusat dan DPR RI,” katanya.

Rencananya, pertemuan dengan Pemerintah Pusat dan DPR RI akan digelar pekan depan. Dia menegaskan bahwa masalah ini harus disampaikan ke publik agar menjadi perhatian bersama sekaligus bersama-sama memikirkan jalan keluar.

“Kita harus siapkan kado lebaran yang bagus buat PPPK di NTT maupun teman-teman di luar NTT,” ujarnya.

Penutup

Solusi yang dinilai lebih rasional adalah optimalisasi pendapatan daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta penyesuaian regulasi terkait klasifikasi belanja. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan PPPK dapat tetap menjalankan tugasnya tanpa terganggu oleh aturan yang membatasi belanja pegawai.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *