My WordPress Blog

Fadia Tak Tahu Aturan, Korupsi Bupati Pekalongan Terungkap

Penetapan Tersangka Bupati Pekalongan dalam Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), telah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FAR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Menurut keterangan KPK, FAR diduga terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya. Perusahaan tersebut juga aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah.

“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dana yang Diterima Bupati dari Perusahaan Keluarga

Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena turut menerima keuntungan dari PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Ia mengatakan Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar selama periode 2023–2026 melalui PT RNB.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadhan yang menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini. KPK menyebut Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, serta mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan.

Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Pengakuan Bupati Mengenai Latar Belakangnya

Saat diperiksa oleh lembaga antirasuah, Fadia mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut atau pedangdut. “Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lebih lanjut Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. “FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya.

Rincian Aliran Dana dalam Kasus Korupsi

Menurut laporan, sepanjang 2025 PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan menangani jasa outsourcing pada 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Selama periode 2023–2026, perusahaan itu menerima aliran dana sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar dipakai untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara sisanya dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Berikut rinciannya:
* Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mendapatkan Rp 5,5 miliar
* Muhammad Sabiq Ashraff (suami bupati) mendapatkan Rp 1,1 miliar
* Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB mendapatkan Rp 2,3 miliar
* Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) mendapatkan Rp 4,6 miliar
* Mehnaz (anak bupati) mendapatkan Rp 2,5 miliar
* Ada pula penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Pengaturan pengelolaan serta pembagian dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia Arafiq bersama stafnya melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. “Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *